Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Polisi Bekuk Pengurus Ponpes Sidoarjo yang Cabuli 2 Santriwati di Bawah Umur

Daniel Lopez - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Polisi Tangkap Ustaz Pesantren Sidoarjo yang Melakukan Perbuatan Cabul pada Dua Santriwati Polisi Bekuk Pengurus Ponpes Sidoarjo - Seorang ustaz dari salah

Polisi Bekuk Pengurus Ponpes Sidoarjo yang Cabuli 2 Santriwati di Bawah Umur

Polisi Tangkap Ustaz Pesantren Sidoarjo yang Melakukan Perbuatan Cabul pada Dua Santriwati

Polisi Bekuk Pengurus Ponpes Sidoarjo – Seorang ustaz dari salah satu pondok pesantren di Sidoarjo, UJF (30 tahun), telah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta PPO (Pemberantasan Perdagangan Orang) Polresta Sidoarjo. Ia diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di lingkungan pesantren yang berada di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Perbuatan Bejat yang Dilakukan Tersangka

Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa pelaku menyetubuhi salah satu korban sebanyak tujuh kali. “Pelaku memaksa korban untuk membersihkan lantai dua gudang pesantren, lalu melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan,” ujarnya, Jumat (10/7). Tersangka juga memberi iming-iming uang dan janji menjadi istri kedua untuk mendorong korban menuruti keinginannya.

“Pelaku mengaku tindakan tersebut didorong oleh nafsu saat melihat korban di lingkungan pesantren,” tutur Rohmawati.

Dalam kasus ini, korban yang lain mengalami perbuatan bejat sebanyak tiga kali. Tersangka juga mengancam korban agar tidak mengungkapkan perbuatannya. “Setiap orang yang memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terutama oleh tenaga pendidik, akan dihukum penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Polisi telah menyita satu set pakaian korban sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua tindakannya. Ia mengatakan aksi cabulnya terjadi karena dorongan nafsu saat melihat santriwati di pesantren.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena melihat mereka dalam lingkungan pesantren,” terang Rohmawati.

Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian sejak Maret 2026 lalu. Setelah penyelidikan dilakukan, tim berhasil menangkap UJF. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) KUHP. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 418 ayat (1) KUHP mengenai pencabulan terhadap anak yang di bawah pengawasan pendidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *