Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Key Issue: Pelimpahan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejaksaan Dinilai Langgar KUHAP

Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

ara ke Kejaksaan Dinilai Langgar KUHAP Key Issue menjadi perdebatan publik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melimpahkan tiga kasus dugaan

Key Issue: Pelimpahan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejaksaan Dinilai Langgar KUHAP

Pelimpahan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejaksaan Dinilai Langgar KUHAP

Key Issue menjadi perdebatan publik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi terkait batu bara ke Kejaksaan Agung. Bonyamin Saiman, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mengkritik keputusan tersebut karena dianggap melanggar prosedur KUHAP (Kode Etik dan Kode Kehormatan Polri). Menurutnya, pelimpahan yang dilakukan secara cepat menunjukkan ketidakseimbangan antara penyidik dan penuntut, yang seharusnya dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasus yang Dilimpahkan

Empat kasus korupsi batu bara yang menjadi Key Issue ini melibatkan beberapa institusi pemerintah dan perusahaan swasta. Kasus pertama terkait pengadaan batu bara untuk beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018 hingga 2026, yang disebut-sebut menyebabkan gangguan listrik atau blackout di sejumlah daerah. Kasus kedua melibatkan PT Asabri, perusahaan asuransi yang terlibat dalam skandal dana bantuan sosial (bansos), dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kasus ketiga adalah penyelesaian utang PT CBS terhadap PT KNI, yang dianggap belum memenuhi kriteria persidangan.

“KUHAP kita itu jelas, hubungan penyidik dan penuntut, hubungan polisi dengan Kejaksaan itu ya itu tadi hanya bisa kalau KUHAP yang baru tahun 2025 adalah istilahnya koordinasi,” jelas Bonyamin.

Proses Pelimpahan yang Dinilai Tergesa-gesa

Bonyamin menyoroti bahwa proses pelimpahan tiga kasus ini terkesan terburu-buru. Ia menegaskan bahwa penyidik Polri harus memastikan berkas perkara lengkap sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan. “Nah, ini polisi belum melakukan apa-apa, baru menggeledah, belum memeriksa saksi, belum mengevaluasi kerugian negara, eh tiba-tiba disuruh melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan. Ini betul-betul prematur,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

“Yang menurut saya salah kaprah melanggar KUHAP. Karena KUHAP kita itu jelas, hubungan penyidik dan penuntut, hubungan polisi dengan Kejaksaan itu ya itu tadi hanya bisa kalau KUHAP yang baru tahun 2025 adalah istilahnya koordinasi,” jelas Bonyamin.

Bonyamin menambahkan bahwa dalam prosedur KUHAP, Polri dan Kejaksaan diberi waktu maksimal tiga hari untuk melakukan koordinasi sebelum melimpahkan berkas perkara. “Mestinya jaksa itu kan melakukan supervisi dalam perkara ini gitu,” tambahnya. Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut dianggap tidak dipatuhi, sehingga menimbulkan dugaan ketidaktransparan dan potensi penyimpangan dalam proses hukum.

Peran Kuasa Penuntut dalam Proses Hukum

Menurut Bonyamin, kuasa penuntut dalam KUHAP adalah KPK, yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan tersangka dan menuntut perkara korupsi. “Nah, kalau lengkap dinyatakan lengkap, maka diserahkan tersangka dan barang buktinya. Dan kalau tidak lengkap dilengkapi lagi, gitu, dipetunjuknya gitu,” ucapnya. Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya hanya mengevaluasi berkas yang sudah diproses secara lengkap oleh Polri, bukan langsung melakukan pelimpahan tanpa pengecekan menyeluruh.

Proses ini dianggap memberikan kesan bahwa Kejaksaan Agung sedikit banyak mengambil alih fungsi KPK. Padahal, KPK dikenal sebagai lembaga yang spesifik menangani korupsi, sementara Kejaksaan lebih fokus pada proses penuntutan. Bonyamin menilai keputusan ini bisa mengurangi kredibilitas prosedur hukum dan memicu kebingungan dalam sistem peradilan.

Prosedur yang Dipermasalahkan

Bonyamin menyoroti bahwa pelimpahan tiga kasus korupsi batu bara ke Kejaksaan Agung terjadi sebelum penyidik Polri menyelesaikan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Mestinya biarlah Kepolisian menuntaskan ini, menyelesaikan, memeriksa saksi-saksi dulu, memeriksa calon tersangka sebagai saksi dulu, baru ditetapkan tersangka kalau memang alat buktinya cukup gitu,” tutupnya.

“Ini membuka ruang bagi kecurangan, seperti penahanan yang tidak tepat waktu, atau penyimpangan dalam menentukan tersangka. Karena menurut KUHAP, penahanan harus didasarkan pada pemeriksaan saksi dan kepastian alat bukti yang memadai,” tambah Bonyamin.

Kritik ini menyoroti perlunya perbaikan prosedur hukum dalam menangani korupsi, terutama dalam hal koordinasi antara Polri dan Kejaksaan. Bonyamin menekankan bahwa Key Issue ini tidak hanya menyangkut kasus batu bara, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan nasional. Ia menyarankan agar proses ini diulang sesuai dengan aturan yang jelas, sehingga menghindari kesan kerancuan dalam pemberantasan korupsi.

“KUHAP itu bukan sekadar etika, tapi jaminan bagi keadilan. Jika prosedur tidak diikuti, maka proses hukum bisa jadi hanya alat untuk mempercepat penyelesaian kasus, bukan mencari kebenaran,” jelas Bonyamin.

Dengan menambahkan penjelasan lebih rinci tentang KUHAP, mekanisme pelimpahan, dan implikasi dari Key Issue ini, artikel diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih lengkap dan meningkatkan visibilitas pada mesin pencari. Selain itu, dengan mengulangi penggunaan kata kunci “Key Issue” dan menggali konteks lebih dalam, SEO akan lebih optimal tanpa mengurangi keakuratan fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *