Key Discussion: Polisi Tangkap Pensiunan TNI di Labuhanbatu, Sumut
Key Discussion: Polisi menangkap pensiunan TNI yang terlibat dalam penganiayaan di Labuhanbatu, Sumut. Insiden berdarah terjadi pada Selasa, 16 Juni 2025, di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Lokasi ini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara, dan kejadian berawal saat korban, Luis David Hutabarat, bersama temannya pulang dari kebun. Bentrok antara korban dan terduga pelaku, BD, memicu tindakan kekerasan hingga korban mengalami cedera fatal.
Detail Peristiwa dan Penyebab Kematian
Dalam Key Discussion ini, hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat memberikan penjelasan bahwa korban meninggal akibat mati lemas akibat penekanan pada bagian leher. Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, kejadian tersebut terjadi setelah korban dan BD terlibat pertengkaran. Benturan berlanjut menjadi tindakan kekerasan, sehingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Situasi memanas hingga mengakibatkan kematian, yang menjadi sorotan utama dalam Key Discussion mengenai kasus ini.
“Dari hasil autopsi, disimpulkan korban meninggal karena hambatan oksigen ke paru-paru akibat tekanan pada leher,” ungkap AKBP Wahyu Endrajaya, Sabtu (20/6/2025). Penjelasan ini menjadi dasar dalam penyidikan lebih lanjut yang tengah berlangsung.
Para Korban dan Pelaku
Terlepas dari korban yang meninggal, dua orang lainnya, Doni Romadan dan Sutomi, mengalami luka-luka. Doni mengalami bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, bengkak, serta lecet. Kapolres menyatakan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: BD atas dugaan penganiayaan berakibat kematian, serta KMH dan IFK atas dugaan bersama-sama melakukan kekerasan. Selain itu, oknum TNI AD dengan inisial BDL, yang sebelumnya bekerja di PT Agrinas Palma Nusantara sejak 13 Oktober 2025, juga terlibat dalam kasus ini.
Penanganan hukum terhadap BDL dilakukan sesuai kewenangan hukum sipil, karena ia telah pensiun sejak 1 April 2026. Dalam Key Discussion, pihak kepolisian menjelaskan bahwa BDL dikenai tindak pidana yang berlaku bagi masyarakat umum, bukan lagi dalam ranah kemiliteran. Penyidik juga mengungkap bahwa laporan polisi baru diterbitkan setelah pemeriksaan saksi DR dan S mengungkap pengakuan terhadap peran BDL dalam insiden tersebut.
Proses Penyidikan dan Rekonstruksi
Key Discussion mengungkap bahwa penyidikan kasus ini mencakup beberapa tahap, seperti pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pra-rekonstruksi. Dandim 0209/LB, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, menyatakan bahwa penanganan terhadap pelaku BD sudah melewati fase kemiliteran dan kini mengacu pada proses hukum sipil. Selain itu, Subdenpom I/1-2 Rantauprapat, Kapten CPM Rudi FP Simorangkir, menjelaskan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Subdenpom untuk penanganan lebih lanjut.
Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan dari personel keamanan PT Agrinas Palma Nusantara. Dalam Key Discussion, pihak kepolisian menyatakan bahwa semua bukti yang terkumpul akan digunakan untuk memperkuat kasus yang tengah ditelusuri. Penyidik juga mengeksplorasi kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini, meskipun penyebab utamanya telah diidentifikasi sebagai benturan antara korban dan BD.
Sebagai bagian dari Key Discussion, pihak kepolisian juga memberikan keterangan bahwa korban meninggal di lokasi setelah mengalami luka parah akibat serangan dari pelaku. Proses autopsi dan olah TKP menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta-fakta yang mengarah pada penetapan tersangka. Dalam proses ini, tim penyidik menemukan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung BD dalam tindakan penganiayaan.
