Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Nama ‘MBG’ Tak Bisa Digunakan Bayi di Wonosobo – Disdukcapil Tawarkan Alternatif

Robert Hernandez - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Nama 'MBG' Tidak Diperbolehkan untuk Bayi di Wonosobo, Disdukcapil Tawarkan Alternatif Nama MBG Tak Bisa Digunakan Bayi - Sebuah kebijakan baru dari Dinas

Nama ‘MBG’ Tak Bisa Digunakan Bayi di Wonosobo – Disdukcapil Tawarkan Alternatif

Nama ‘MBG’ Tidak Diperbolehkan untuk Bayi di Wonosobo, Disdukcapil Tawarkan Alternatif

Nama MBG Tak Bisa Digunakan Bayi – Sebuah kebijakan baru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonosobo, Jawa Tengah, telah menimbulkan perdebatan terkait penggunaan nama “MBG” bagi bayi. Nama MBG Tak Bisa Digunakan karena aturan yang melarang penggunaan singkatan dalam dokumen kependudukan. Hal ini memaksa orang tua untuk memilih nama alternatif agar keinginan mereka tetap terpenuhi.

Aturan Permendagri Tahun 2022 Larang Singkatan dalam Nama Bayi

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menjadi dasar kebijakan tersebut. Aturan ini menyatakan bahwa nama dalam akta kelahiran harus mudah dibaca, tidak multitafsir, dan tidak memiliki makna negatif. “MBG” dianggap sebagai singkatan karena hanya terdiri dari tiga huruf konsonan, sehingga bisa diartikan berbagai cara. Sebagai contoh, MBG bisa diinterpretasi sebagai “Menghormati Bapak dan Ibu” atau “Mohammad Bintang Gemilang,” tergantung konteks.

Menurut Saras, Kepala Disdukcapil Wonosobo, singkatan seperti “MBG” tidak diperbolehkan karena risiko kesalahpahaman. “Kita berpikir jangka panjang. Jika nama itu bisa dikaitkan dengan makna negatif, maka anak akan terkena dampaknya di masa depan,” katanya dalam wawancara dengan kumparan. Ia menjelaskan bahwa Disdukcapil telah menawarkan beberapa alternatif nama kepada orang tua yang ingin menamai bayinya dengan MBG.

Nama MBG Tak Bisa Digunakan, Orang Tua Tetap Memilih

Wanita yang menjadi ibu dari bayi bernama Muhammad MBG Subianto, Yuharni, mengungkapkan bahwa mereka memilih nama tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas pekerjaan yang mereka lakukan di dapur MBG (SPPG). “Sebenarnya kita sudah menyiapkan nama Muhamad Bintang Gemilang, tapi akhirnya memilih MBG karena maknanya cocok dengan harapan kita,” katanya.

Menurut Saras, meskipun nama MBG Tak Bisa Digunakan secara langsung, para orang tua bisa menambahkan nama tengah atau nama belakang untuk menghilangkan risiko multitafsir. Contohnya, nama “Muhammad mewakili M, B dari Bianto, dan Gibran, Gemilang, atau Ganteng untuk G-nya.” Dengan demikian, kombinasi tersebut tetap bisa menggambarkan maksud orang tua tanpa melanggar aturan.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Sampai saat ini, pasangan Yasin dan Yuharni masih menunggu keputusan final mengenai akta kelahiran anak mereka. “Belum mengajukan, cuma memang sudah terbit surat keterangan lahir. Itu salah satu persyaratan untuk mengurus dokumen resmi,” jelas Saras. Surat keterangan lahir harus dicantumkan sebagai dasar sebelum akta kelahiran diterbitkan.

Diskusi tentang penggunaan nama MBG Tak Bisa Digunakan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak orang berpendapat bahwa singkatan tersebut seharusnya diperbolehkan karena memiliki makna positif, seperti “Mohammad Bintang Gemilang.” Namun, Disdukcapil menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kebingungan di masa depan.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Disdukcapil

Saras menekankan bahwa penggunaan nama singkatan bisa menimbulkan risiko di masa depan, terutama jika anak tersebut dikenal dengan singkatan tersebut dan mengalami ejekan dari teman-teman. “Kita ingin nama yang jelas dan tidak berpotensi menyebabkan bullying atau konflik,” tambahnya. Dinas tersebut juga memberikan contoh lain, seperti “MBG” bisa diubah menjadi “Muhammad Bintang Ganteng” atau “Muhammad Binaya Gemilang.”

Menurut aturan, nama yang disingkat juga harus dihindari karena berpotensi menyebabkan kebingungan dalam pengidentifikasian kependudukan. Misalnya, jika seseorang bernama MBG, orang lain mungkin sulit mengetahui apakah itu singkatan atau nama lengkap. Dengan demikian, Disdukcapil memaksa orang tua untuk memilih nama yang lebih spesifik.

Respons Orang Tua dan Masyarakat

Orang tua bayi Muhammad MBG Subianto mengatakan bahwa mereka setuju dengan kebijakan ini, meski harus mengubah nama. “Kita menghargai upaya Disdukcapil untuk menjaga kualitas dokumen kependudukan. Namun, kita juga ingin nama yang mengandung makna yang kita harapkan,” ujar Yuharni. Ia menambahkan bahwa mereka akan mengajukan nama alternatif setelah mendapatkan masukan dari Disdukcapil.

Sementara itu, masyarakat Wonosobo beragam pendapat. Beberapa menyambut baik kebijakan ini, sementara lainnya merasa tidak adil karena nama MBG Tak Bisa Digunakan meskipun banyak orang mengenalnya sebagai singkatan yang baik. “Kita berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel, terutama untuk nama yang memiliki makna positif,” komentar seorang warga. Namun, Disdukcapil tetap berpegang pada aturan yang berlaku untuk mencegah kesalahpahaman.

Dengan kebijakan ini, Disdukcapil Wonosobo mencoba mengoptimalkan kejelasan dalam data kependudukan. Nama MBG Tak Bisa Digunakan tetap menjadi perdebatan, tetapi pilihan alternatif yang ditawarkan diharapkan bisa memenuhi keinginan orang tua sekaligus memenuhi standar administrasi. Kebijakan ini menjadi contoh bagaimana aturan bisa memengaruhi kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal identitas anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *