Warga Bantul Dicuri Uang AS Lebih dari Rp 100 Juta
Warga Bantul Tertipu Penggandaan Uang – Korban penipuan, BA (36), berada di wilayah Mayungan Salakan, Kalurahan Potorono, Banguntapan, Bantul. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka SN (56) memanfaatkan modus penggandaan uang untuk menipu warga setempat.
Modus Penipuan Berupa Foto dan Video
Menurut Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, pelaku menghubungi korban dengan menunjukkan gambar dan video uang yang terlihat menarik. Tujuannya adalah agar korban percaya bahwa uang bisa digandakan.
“Korban akhirnya diundang bertemu di rumah saksi. Setelah menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 100 juta, korban diperintahkan menunggu di luar,” jelas Rita, Sabtu (18/7).
Pelaku Membawa Kabur Uang
Uang yang diberikan korban terdiri dari 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar 50 dolar AS, serta satu lembar 5 dolar AS. Namun, pelaku tidak menepati janji dan membawa pergi seluruh uang tersebut.
“Setelah korban ditinggalkan, pelaku langsung kabur. Uang tidak kembali hingga polisi melakukan penangkapan,” tambah Rita.
Pelaku Ditemukan dan Diperiksa
Setelah menerima laporan, petugas berhasil menangkap SN di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan antara lain amplop money changer, kuitansi penukaran uang, potongan kertas cokelat, sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
Kasus Masih Dalam Proses
Korban dan barang bukti telah dikumpulkan. Polisi saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan sebelum melimpahkannya ke jaksa penuntut umum. SN disangkakan melanggar Pasal 492 dan 486 Undang-Undang KUHP tahun 2023 terkait penipuan serta penggelapan.
