Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Official Announcement: Istana Respons Hotman soal Febrie: Tak Harus Izin Presiden, Ikut Mekanisme Hukum

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Istana Respons Hotman Soal Febrie: Tak Harus Izin Presiden, Ikut Mekanisme Hukum Official Announcement – Setelah menghadiri konferensi pers di Kejaksaan

Official Announcement: Istana Respons Hotman soal Febrie: Tak Harus Izin Presiden, Ikut Mekanisme Hukum

Istana Respons Hotman Soal Febrie: Tak Harus Izin Presiden, Ikut Mekanisme Hukum

Official Announcement – Setelah menghadiri konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), pengacara Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan kritis terhadap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pernyataan ini langsung direspons oleh Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi bahwa proses pemeriksaan dan pengadilan terhadap siapa pun, termasuk Febrie, berjalan mandiri dan tidak bergantung pada izin Presiden. Official Announcement ini menjadi penjelasan resmi Istana mengenai kebijakan hukum yang diterapkan.

Prasetyo Hadi Beri Penjelasan Soal Mekanisme Hukum

Dalam wawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7), Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara terpisah dari kebijakan politik. “Mekanisme hukum tetap berjalan, dan siapa pun bisa diadili tanpa harus seizin Presiden,” tegasnya. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan Official Announcement yang jelas mengenai independensi proses hukum di Indonesia. Febrie, yang menjadi salah satu tokoh penting dalam Tim Satgas PKH, dianggap oleh Hotman sebagai bagian dari tim Prabowo Subianto.

“Pak Presiden sendiri menganggap Febrie sebagai pejabat yang sangat dibanggakan. Jadi, tidak logis jika orang itu dikriminalisasi tanpa memberi pemberitahuan kepadanya,” ujarnya. Pernyataan Hotman menggambarkan kekecewaan terhadap Official Announcement yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum.

Febrie Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan transaksi pidana perkara usaha (TPPU) terkait PT ASABRI. Penetapan ini dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hotman mengkritik langkah ini karena menurutnya Febrie merupakan bagian dari tim Prabowo dan memegang peran penting dalam penanganan kerugian negara yang mencapai Rp 430 triliun. Official Announcement dari Istana mengungkapkan bahwa proses hukum tetap independen dan tidak memerlukan persetujuan Presiden sebelum dimulai.

Hotman Paris Tantang Kapolri Jawab Pertanyaan

Hotman menantang Kapolri untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan penetapan Febrie sebagai tersangka. “Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya ke Kapolri, ‘kenapa tidak izin ke Pak Prabowo dulu sebelum mengambil tindakan terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan Presiden?’,” ujarnya. Official Announcement dari Istana menjadi dasar untuk memastikan bahwa semua langkah hukum diambil dengan prosedur yang tepat dan transparan.

“Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan politik, tetapi juga oleh fakta-fakta dan bukti-bukti yang dikumpulkan lembaga berwenang,” lanjut Hotman. Ia menekankan bahwa Official Announcement yang dikeluarkan oleh pihak berwenang seharusnya menjadi penjelasan yang jelas dan objektif.

Proses Hukum dan Peran Presiden dalam Kasus Febrie

Penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi sorotan karena ia dianggap sebagai pejabat yang sangat dekat dengan Presiden Prabowo Subianto. Hotman mengungkapkan bahwa Febrie pernah menjabat sebagai ketua pelaksana Satgas PKH, yang dianggap sebagai proyek strategis untuk mengembalikan kerugian negara. Official Announcement dari Istana berupaya memastikan bahwa keputusan hukum tidak diambil secara sembarangan, tetapi berdasarkan mekanisme yang diatur secara hukum.

Sebagai bagian dari Official Announcement, Istana juga menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memimpin kebijakan politik, tetapi tidak ikut campur dalam proses hukum. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemeriksaan pejabat tinggi seperti Febrie berjalan terpisah dan tidak ada ketergantungan izin presiden dalam pengambilan keputusan hukum. Ini menjadi penjelasan resmi untuk menenangkan publik dan memastikan transparansi dalam pemeriksaan.

Impak Official Announcement pada Masyarakat dan Media

Official Announcement dari Istana menghadirkan perbedaan pandangan antara pihak politik dan lembaga hukum. Media memperhatikan respons ini sebagai langkah penting untuk menunjukkan independensi proses hukum di Indonesia. Hotman menilai bahwa Official Announcement ini bisa menjadi penjelasan yang membantu masyarakat memahami bagaimana kasus Febrie diurus secara objektif. Ia juga menekankan bahwa peran Presiden dalam memimpin pemerintahan tidak menghalangi keadilan dalam kasus hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *