Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

Key Discussion: RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Dibawa ke Paripurna DPR Besok

Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

l Internasional Indonesia Dibawa ke Paripurna DPR Besok Key Discussion terkait RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kini memasuki tahap kritis

Key Discussion: RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Dibawa ke Paripurna DPR Besok

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Dibawa ke Paripurna DPR Besok

Key Discussion terkait RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kini memasuki tahap kritis, yaitu pembicaraan di tingkat paripurna DPR. RUU ini akan dibahas secara resmi pada Selasa (21/7) mendatang, setelah melalui serangkaian diskusi di Komisi XI DPR sejak awal Juli 2026.

“Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional sekaligus sebagai bentuk kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan guna mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,”

kata Mohamad Hekal, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII dan Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Pembahasan RUU PFII dan Proses Legislatif

Rapat paripurna DPR nanti menjadi momen penting untuk memastikan RUU PFII dapat disahkan dan dijadikan dasar implementasi. Selama bulan Juli 2026, Panja RUU PFII telah menggelar beberapa rapat kerja dengan pemerintah dan pihak terkait, termasuk lembaga otoritas keuangan, perbankan, serta organisasi profesi. Proses penyusunan RUU ini dimulai dengan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK). Key Discussion seputar tata kelola finansial internasional terus berlangsung, dengan tujuan memperkuat Indonesia sebagai pusat keuangan global.

RUU PFII telah melewati beberapa tahapan, termasuk rapat panja pada 8, 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Setelahnya, naskah akhir disusun melalui sinkronisasi dengan fraksi-fraksi DPR. Peningkatan jumlah pasal dari 53 menjadi 73 mencerminkan Key Discussion yang lebih mendalam terkait perubahan kebijakan, termasuk adaptasi terhadap masukan dari berbagai pihak. Pemerintah berharap dengan RUU ini, Indonesia bisa meningkatkan daya saing di sektor keuangan, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.

Konten RUU dan Regulasi yang Diusulkan

Rapat paripurna DPR akan membahas sejumlah aspek penting dalam RUU PFII, seperti pembentukan dan tujuan PFII, struktur organisasi, serta mekanisme pengaturan hukum. Key Discussion menyebutkan bahwa PFII akan beroperasi dengan aturan khusus, seperti penggunaan bahasa Inggris, sistem valuta asing, dan prinsip hukum komersial internasional. Regulasi ini juga mencakup kebijakan perpajakan, kepabeanan, fasilitas residensi, serta insentif seperti Golden Visa yang ditujukan untuk menarik investor.

Dalam Key Discussion yang dilakukan oleh Komisi XI DPR, beberapa isu krusial diangkat, seperti peran PFII dalam meningkatkan keterbukaan ekonomi, menyerap tenaga kerja, dan memperluas kerja sama internasional. Selain itu, RUU ini juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal pembentukan kawasan finansial yang berkelanjutan. Perubahan struktur RUU ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan ekosistem keuangan nasional yang lebih maju.

Langkah Pemerintah dan Harapan DPR

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa hasil Key Discussion di tingkat panja telah mendapat kesepahaman antaranggota komisi. “Hasil pembahasan ini akan dibawa ke tingkat paripurna sebagai langkah final menuju penyahihan RUU PFII,” ujarnya. Menurutnya, pembentukan PFII dapat menjadi momentum untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama melalui peningkatan akses investasi asing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik keputusan DPR untuk mengajukan RUU PFII ke proses paripurna. Menurutnya, RUU ini mengandung visi untuk membuat Indonesia lebih kompetitif dalam mewujudkan ekosistem keuangan global. “Dengan PFII, kita bisa memperkuat struktur perekonomian nasional serta memperdalam integrasi dengan sistem keuangan internasional,” tambahnya. Key Discussion juga menyebutkan bahwa pengaturan perpajakan dan kepabeanan dalam RUU ini diharapkan meningkatkan kemudahan bagi investasi, sekaligus mendorong perekonomian lokal.

Dalam rangka mempercepat proses penyahihan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis dan kebijakan dalam mewujudkan PFII. Selain itu, Key Discussion diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang inklusif antara pihak legislatif, eksekutif, dan dunia usaha. RUU PFII ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperluas ruang ekonomi dan mengakselerasi pertumbuhan yang berkelanjutan. Dengan diundangkan di Paripurna DPR, harapan untuk mendorong ekonomi Indonesia menjadi lebih maju pun semakin terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *