Cerita Siswi SDN yang Dikeluarkan Sekolah Setelah Hanya Bersekolah 2 Hari
Cerita Siswi SD di Karawang – Seorang siswi SDN di Karawang, Jawa Barat, mengalami nasib buruk setelah hanya mengenyam pendidikan selama dua hari. Ia dikeluarkan dari sekolah karena kuota penuh, sebuah keputusan yang menurut ayahnya terasa tidak logis. Cerita ini dibagikan oleh ayah siswa melalui akun Instagram pribadinya, @saemurhy, sebagai bentuk pengaduan ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Proses Pendaftaran dan Keterlambatan Komunikasi
Dalam unggahannya, ayah mengungkapkan bahwa keluarga telah mengikuti prosedur pendaftaran sejak bulan Mei 2026. Semua berkas fisik, termasuk fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, telah diserahkan ke sekolah. Proses pendaftaran daring pun diakui berhasil terinput ke sistem.
“Saya mendaftar sejak awal bulan Mei, Pak. Bahkan saya sudah mengirimkan data berkas ke sekolah,” kata ayah dalam video yang dikutip pada Minggu (19/7).
Menurutnya, masalah muncul karena kelelahan pihak sekolah dalam mengkomunikasikan proses pendaftaran ulang. Istrinya berulang kali meminta nomor kontaknya dimasukkan ke grup WhatsApp, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh kepala sekolah. Akibatnya, keluarga tidak mengetahui bahwa anaknya tidak terdaftar hingga hari kedua MPLS.
“Anak saya sudah mulai masuk sekolah dan sudah betah di sana. Bahkan sejak jam 5 subuh pun, anak saya sudah bangun. Dia belajar sendiri, mandi, memakai kerudung, dan bersiap-siap karena sangat bersemangat ingin sekolah,” tutur ayah.
Dalam pengungkapannya, ayah menyebutkan bahwa anaknya seharusnya sudah masuk ke SDN Sukaharja 1, tetapi di hari kedua dinyatakan tidak terdaftar. “Saya adalah salah satu orang yang pertama kali mendaftarkan anak di sana. Mengapa anak saya tidak dimasukkan oleh kepala sekolahnya?” tanyanya.
Keluhan ini berdampak pada kondisi psikologis sang anak. Siswi tersebut terus menangis dan menolak pindah ke sekolah lain karena sudah telanjur nyaman dengan lingkungan dan teman-teman baru di SDN Sukaharja 1.
Penyelesaian Melalui Mediasi
Terpisah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Karawang menegaskan bahwa kasus ini telah terselesaikan melalui jalur mediasi. Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa penyebabnya adalah kesalahpahaman tentang prosedur pendaftaran.
“Orang tua siswa hanya daftar di awal sekali via online dan tidak dilengkapi berkas fisik. Tanpa daftar ulang, dianggap mengundurkan diri. Ujug-ujug dateng pas MPLS,” kata Wawan saat dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Diskusi tersebut berujung pada penyesuaian. Akhirnya, siswi tersebut dipindahkan ke SDN Sukaharja 3. “Sudah dimediasi, akhirnya bisa masuk di SD Sukaharja 3 dan besok Senin akan diundang lagi untuk membuat video klarifikasi,” tambah Wawan.
