DJP Bantah Babinsa Terlibat dalam Pengumpulan Data Pajak, SE-8/2026 Bukan Aturan Baru
Special Plan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak terlibat langsung dalam pencarian data pajak masyarakat. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berita viral yang menyebutkan bahwa Babinsa akan diberi wewenang baru untuk mengumpulkan informasi pajak. DJP mengklarifikasi bahwa Surat Edaran SE-8/PJ/2026 bukanlah kebijakan baru, melainkan pengembangan dari prosedur pengawasan yang sudah ada sejak tahun 2020.
Proses Pengawasan yang Terpadu
DJP menjelaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa hanya berperan sebagai pendukung koordinasi di wilayah ketika dibutuhkan. Peran mereka, kata DJP, adalah memastikan petugas pajak melakukan kunjungan langsung ke masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Fungsi ini sejalan dengan peran pendamping atau saksi dalam berbagai kegiatan administratif yang telah dijalankan sebelumnya.
Kebijakan Special Plan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan melalui pendekatan berbasis risiko dan teknologi. Surat edaran SE-8/PJ/2026 menjadi alat untuk menyelaraskan langkah DJP dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam penerapan sistem Coretax dan peningkatan kualitas data. Dengan demikian, DJP menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam tugas Babinsa, hanya integrasi metode yang lebih modern.
DJP menekankan bahwa pengumpulan data di lapangan tetap menjadi bagian dari pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas DJP. Teknik seperti observasi langsung, penggunaan teknologi remote sensing, dan web scraping telah digunakan sebelumnya. Surat edaran baru ini hanya memperkuat proses pengawasan agar lebih terdokumentasi dan terpadu dengan sistem informasi yang ada.
Implementasi dan Manfaat Kebijakan
DJP memastikan bahwa Special Plan tidak mengubah wewenang Babinsa dalam menjalankan tugas administratif. Mereka tetap berperan sebagai mitra yang membantu petugas pajak dalam memastikan keberlanjutan dan keakuratan informasi di lapangan. Hal ini memperjelas bahwa babinsa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemeriksaan pajak secara mandiri.
DJP juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang lebih luas bagi pemanfaatan teknologi dalam pengawasan pajak. Dengan memanfaatkan data dari media terbuka, citra satelit, dan sistem digital, DJP berharap dapat mengurangi beban manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan. Pendekatan ini sejalan dengan target pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih transparan dan efisien.
Surat edaran SE-8/PJ/2026 menjadi bagian dari strategi DJP dalam menghadapi tantangan kenaikan jumlah wajib pajak dan kompleksitas transaksi ekonomi. Dengan memperkenalkan mekanisme yang lebih terstruktur, DJP berupaya memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini juga membantu mempercepat proses verifikasi dan penegakan hukum pajak.
Sejumlah narasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa babinsa akan menjadi bagian dari tim penegak hukum pajak. Namun, DJP menyangkal hal tersebut dengan tegas. Mereka menegaskan bahwa babinsa hanya berperan sebagai pendukung di tingkat desa, sementara pemeriksaan pajak tetap dilakukan oleh petugas DJP yang memiliki kewenangan hukum. Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman masyarakat terkait peran babinsa dalam sistem pajak.
DJP juga menjelaskan bahwa Special Plan ini tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga pada pelayanan pajak yang lebih optimal. Dengan menyelaraskan kebijakan pengumpulan data dengan sistem digital, DJP berharap dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak dan meminimalkan kelebihan beban pada lapangan. Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan sistem pajak yang lebih modern dan adaptif terhadap perubahan.
