Ekonom Mengusulkan Pendekatan Fleksibel untuk Regulasi Platform Fee
Kabarnusantaraku.com – Wijayanto Samirin, seorang ekonom senior yang juga praktisi kebijakan publik dari Universitas Paramadina, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kejelasan aturan terkait biaya layanan aplikasi atau platform fee. Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa membatasi ruang untuk inovasi. Pemerintah dinilai lebih tepat berperan sebagai penentu koridor regulasi daripada mengatur detail teknis operasional bisnis secara langsung.
Saat ini, pemerintah telah menerapkan skema pembagian tarif untuk layanan ojek online (ojol) dengan rasio 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Dalam proses implementasi kebijakan tersebut, muncul pembahasan tentang platform fee yang tidak masuk dalam komponen potongan komisi 8 persen tersebut, karena menjadi pendapatan langsung bagi perusahaan aplikasi. Platform fee sendiri merupakan biaya tambahan yang dibebankan kepada pengguna oleh penyedia layanan digital. Dana yang terkumpul umumnya dialokasikan untuk pemeliharaan sistem, pengembangan teknologi, peningkatan fitur, serta inovasi layanan.
Praktik ini sudah lazim diterapkan di berbagai sektor digital, mulai dari layanan ride-hailing, e-commerce, taksi daring, hingga pemesanan tiket. Wijayanto menekankan bahwa pemerintah sebaiknya fokus memberikan panduan dan kepastian regulasi, tanpa terlalu jauh mengatur mekanisme bisnis yang bersifat teknis.
“Kita harus memberikan ruang yang memadai bagi dunia usaha untuk berinovasi,” kata Wijayanto dalam keterangannya, Rabu (22/7).
Direktur Eksekutif Paramadina Public Policy Institute (PPPI) tersebut menilai bahwa penerapan platform fee merupakan praktik yang wajar dalam industri digital, termasuk pada layanan ride-hailing. Menurutnya, hal ini sangat rasional selama nilainya proporsional, karena merupakan biaya yang dibebankan kepada pengguna atas pengembangan dan perawatan teknologi.
Menurut Wijayanto, apabila pemerintah ikut mengatur besaran platform fee sebagaimana mengatur komisi ojol, maka terdapat potensi dampak terhadap persepsi pelaku usaha dan investor. Ia menjelaskan bahwa regulasi yang terlalu kaku akan dipandang kurang memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk berinovasi.
“Regulasi kita akan dipandang terlalu rigid, kurang memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk berinovasi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan platform fee tidak hanya akan berdampak pada industri transportasi daring, tetapi juga sektor digital lainnya karena mekanisme tersebut telah menjadi praktik umum di berbagai layanan. Ia menyarankan agar pendekatan yang digunakan tidak terlalu kaku, mengingat di berbagai negara platform fee adalah hal yang wajar.
“Jika peraturan kita terlalu kaku, selain akan menghambat inovasi dan persaingan yang sehat antar pelaku usaha, ini juga akan membuat Indonesia kurang menarik di mata investor,” kata dia.
Wijayanto juga menilai pemerintah perlu melakukan benchmarking terhadap praktik regulasi di negara-negara lain, terutama yang menjadi pesaing Indonesia dalam menarik investasi seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina. Menurut dia, kondisi ekonomi saat ini juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Saat ini daya beli sedang menurun, pertumbuhan ekonomi sedang terkendala, ketersediaan lapangan kerja berkualitas sedang sangat terbatas. Sebaiknya pemerintah menghindari mengeluarkan kebijakan yang membebani pelaku usaha dan konsumen,” katanya.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus melalui perhitungan manfaat dan biaya secara matang, mengingat besarnya kontribusi sektor teknologi terhadap penciptaan lapangan kerja. Ia memberikan gambaran bahwa industri ojol saja menciptakan lebih dari 5 juta lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Sektor teknologi dan berbagai turunannya bisa dipastikan menciptakan puluhan juta lapangan kerja.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan hasil evaluasi awal terhadap implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi menunjukkan perkembangan yang positif. Meski demikian, pemerintah masih menerima sejumlah masukan, termasuk terkait pengaturan platform fee. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah perusahaan aplikasi transportasi online.
“Hasil evaluasi kita trennya positif. Namun, memang ada beberapa aspirasi secara teknis yang nanti akan kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga ekosistem ini sehat dan berkeadilan,” ujar Maman.
