Kongres MUI Dorong Penguatan Diplomasi OKI dan Ekonomi Syariah Indonesia
Rekomendasi Ekonomi dan Geopolitik untuk Indonesia Emas 2045
Kabarnusantaraku.com – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satu fokus utama adalah penguatan ekonomi kerakyatan serta ekonomi syariah sebagai bagian dari arus utama pembangunan nasional. Rekomendasi ini disampaikan melalui Komisi G atau Taujihat KUII VIII pada sidang pleno yang berlangsung di Jakarta Selatan, Minggu (26/7).
Kongres meminta pemerintah untuk terus memperbaiki program pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta ekonomi syariah. Hal ini bertujuan agar sektor-sektor tersebut menjadi fondasi kuat bagi pembangunan ekonomi nasional. Dalam taujihat yang disahkan, kongres juga mendesak semua pihak, terutama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, agar melaksanakan perbaikan program penguatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan.
Selain itu, setiap kebijakan strategis di bidang pembangunan, investasi, dan pengelolaan aset nasional diharapkan mengakomodasi prinsip-prinsip syariah. Langkah ini merupakan implementasi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kongres juga menilai bahwa praktik-praktik oligarki perlu dibatasi agar tata kelola ekonomi nasional lebih berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam rekomendasinya, kongres turut mendorong pembentukan Danantara Syariah sebagai pusat pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi. Lembaga tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi umat sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Strategi Geopolitik dan Solidaritas Dunia Islam
Selain agenda ekonomi, Kongres Umat Islam Indonesia VIII juga membahas strategi geopolitik melalui Komisi F yang menangani Geopolitik dan Tatanan Dunia Baru. Komisi F menilai Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, demokrasi besar, kekuatan utama ASEAN, anggota G20 dan BRICS, serta pewaris semangat Konferensi Asia-Afrika dan Gerakan Non-Blok.
Namun, posisi tersebut dinilai perlu ditopang oleh kekuatan ekonomi, penguasaan teknologi, dan persatuan nasional agar Indonesia mampu memainkan peran lebih besar di tingkat internasional. Komisi F KUII ke-8 menetapkan solidaritas dunia Islam sebagai orientasi geopolitik umat Islam Indonesia.
Solidaritas ini bukan pembentukan blok tertutup dan bukan pengingkaran atas kepentingan bangsa, melainkan kerja sama yang berpijak pada tauhid, keadilan kemanusiaan, penghormatan atas kedaulatan, penghapusan penjajahan, perlindungan kelompok rentan, dan kemajuan peradaban.
Laporan yang disampaikan perwakilan Komisi F, Safira Machrusah, menjelaskan lebih lanjut mengenai rekomendasi tersebut. Komisi F menetapkan tiga rekomendasi utama, yakni menjadikan solidaritas dunia Islam dan strategic autonomy sebagai arah besar geopolitik umat Islam Indonesia, memperkuat kepemimpinan Indonesia di OKI beserta infrastruktur diplomasi umat, serta menyusun dan mengawal peta jalan geopolitik umat Islam Indonesia periode 2026-2035.
Kongres juga menempatkan isu Palestina, perlindungan muslim minoritas, diplomasi perdamaian, geoekonomi, kedaulatan AI dan ruang digital, serta perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sebagai fokus strategi geopolitik ke depan. Dengan demikian, KUII VIII berhasil merumuskan langkah-langkah konkret untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional.
