Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

MUI-Ormas Islam Dorong RUU Pencegahan & Penanggulangan LGBTQ Segera Disahkan

Robert Hernandez - kabarnusantaraku.com 4 mins read

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang ke-8 telah resmi menghasilkan sebuah keputusan penting bagi umat beragama di Indonesia. Acara besar yang juga

MUI-Ormas Islam Dorong RUU Pencegahan & Penanggulangan LGBTQ Segera Disahkan

MUI Ormas Islam Dorong RUU Pencegahan & Penanggulangan LGBTQ Segera Disahkan

Kabarnusantaraku.com – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang ke-8 telah resmi menghasilkan sebuah keputusan penting bagi umat beragama di Indonesia. Acara besar yang juga memperingati ulang tahun ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini berlangsung di Jakarta Selatan selama tiga hari, tepatnya pada tanggal 24 hingga 26 Juli 2026. Dari kegiatan tersebut, terbitlah sebuah Surat Pernyataan Bersama yang menjadi tonggak sejarah dalam upaya penanggulangan isu LGBTQ di tanah air. Dalam dokumen tersebut, MUI Ormas Islam Dorong RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ agar segera disahkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif negara.

Proses Kongres dan Hasil Akhir

Kongres Umat Islam Indonesia merupakan ajang pertemuan para tokoh agama, ulama, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam dari seluruh nusantara. Kegiatan ini menjadi wadah untuk membahas berbagai isu kontemporer yang dihadapi umat Islam. Pada KUII kali ini, salah satu pembahasan utama adalah mengenai ancaman nonmiliter yang datang dari penyebaran budaya LGBTQ. Para peserta kongres sepakat untuk mengambil sikap tegas melalui pernyataan bersama yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Surat Pernyataan Bersama ini tidak hanya menjadi simbol solidaritas, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral para tokoh agama terhadap masyarakat. Mereka merasa perlu memberikan masukan konstruktif agar kebijakan negara dapat sejalan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila. MUI Ormas Islam Dorong RUU Pencegahan sebagai instrumen hukum yang dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif penyebaran budaya asing tersebut.

Para Penandatangan dan Representasi

Surat pernyataan ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh terkemuka di Indonesia. Di antara para penandatangan adalah Ketua Umum MUI, K.H. Anwar Iskandar, serta Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan. Keduanya merupakan figur yang sangat dihormati dalam dunia keagamaan Indonesia. Selain kedua pimpinan MUI tersebut, surat ini juga ditandatangani oleh perwakilan dari berbagai pesantren, perguruan tinggi Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, serta tokoh masyarakat perorangan dari berbagai daerah.

Kehadiran berbagai perwakilan ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ bukan hanya berasal dari MUI pusat, tetapi juga dari seluruh lapisan masyarakat Islam di Indonesia. Setiap penandatangan mewakili komunitas mereka masing-masing, sehingga surat ini memiliki legitimasi yang kuat. MUI Ormas Islam Dorong RUU Pencegahan dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah langkah yang tepat untuk masa depan bangsa.

Landasan Pendekatan yang Komprehensif

Dalam surat pernyataan bersama, para penandatangan menegaskan bahwa pendekatan terhadap perilaku seksual menyimpang LGBTQ harus bersifat komprehensif. Pendekatan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan kuratif. Yang lebih penting, pendekatan tersebut harus berkeadilan dan berlandaskan pada nilai-nilai agama, Pancasila, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Para tokoh agama menekankan bahwa setiap langkah yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak individu sekaligus kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Mereka juga menyebutkan bahwa pendekatan yang komprehensif ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, hingga pemerintah daerah. MUI Ormas Islam Dorong RUU Pencegahan yang dapat menjadi payung hukum bagi seluruh upaya tersebut.

Status Ancaman Nonmiliter dalam Kebijakan Nasional

Salah satu poin penting dalam surat pernyataan bersama adalah pengakuan bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter. Klasifikasi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang telah mengatur mengenai ancaman nonmiliter dalam konteks pertahanan nasional Indonesia. Selain itu, penyebaran budaya LGBTQ juga telah dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter yang memiliki dimensi ideologi serta sosial budaya.

Pengakuan ini sangat penting karena menempatkan isu LGBTQ dalam kerangka keamanan nasional yang lebih luas. Para penandatangan menyatakan bahwa pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan tanggung jawab bersama. Tanggung jawab ini mencakup pemerintah pusat dan daerah, lembaga-lembaga negara, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. MUI Ormas Islam Dorong RUU Pencegahan sebagai instrumen hukum yang dapat memperkuat upaya-upaya tersebut.

Desakan kepada Presiden dan DPR RI

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, para penandatangan surat pernyataan bersama menyampaikan desakan kuat kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Mereka meminta agar RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Desakan ini disampaikan dengan harapan agar proses legislasi dapat berjalan lancar dan RUU dapat segera diundangkan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kami mendesak Presiden dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan bersama tersebut.

Para penandatangan juga berharap agar RUU ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. Mereka yakin bahwa dengan adanya payung hukum yang jelas, upaya pencegahan dan penanggulangan LGBTQ akan lebih terarah dan terukur. MUI Ormas Islam Dorong RUU Pencegahan sebagai langkah strategis untuk menjaga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia di tengah arus globalisasi yang semakin deras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *