Kasus Pelecehan Polwan oleh AKBP di Sumbar: Antara Proses Etik dan Pidana yang Kontradiktif
Kabarnusantaraku.com – Seorang anggota polisi wanita di lingkungan Polda Sumatra Barat kini menjadi sorotan publik setelah diduga mengalami pelecehan seksual dari atasan langsungnya. Pelaku yang merupakan perwira dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini telah dilaporkan melalui berbagai jalur hukum. Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dalam kasus ini semakin memperkuat posisi korban dalam memperjuangkan keadilan.
Detail Kejadian yang Terjadi di Ruang Kerja
Berdasarkan keterangan dari LBH Padang, insiden tersebut bermula pada tanggal 15 Januari 2026 silam. Saat itu, korban sedang melakukan panggilan video dengan sang suami di ruang kerja terduga pelaku. Ruang kerja ini merupakan bagian dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumbar, tempat korban bertugas di bawah naungan terduga pelaku.
Korban dipanggil ke ruangan atasannya dengan dua alasan sekaligus. Pertama, untuk membahas urusan pekerjaan rutin. Kedua, untuk menerima bantuan dana perjalanan menuju Malaysia, sama seperti yang dilakukan beberapa rekan kerjanya. Namun, korban merasa ada sesuatu yang tidak beres. Atas permintaan sang suami, sambungan video tersebut dibiarkan tetap aktif selama proses di dalam ruangan berlangsung.
Menurut LBH Padang, di dalam ruangan tersebut korban diminta untuk menutup matanya. Setelah itu, pelecehan seksual diduga terjadi. Korban dilaporkan menolak berulang kali sambil berkata, “Jangan Pak, jangan Pak.” Setelah kejadian berakhir, terduga pelaku dikabarkan meminta maaf dan memohon agar peristiwa ini dirahasiakan. Ia juga memaksa korban untuk mengambil sebuah amplop yang sudah disiapkan di atas meja.
Proses Hukum yang Berjalan Ganda
Keluarga korban segera mengambil langkah hukum. Pada tanggal 1 Februari 2026, laporan mengenai dugaan pelanggaran etik telah disampaikan ke Divisi Propam Mabes Polri. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 16 April 2026, laporan tindak pidana juga diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.
Namun, muncul kejanggalan dalam proses ini. Penyelidikan pidana dihentikan dengan alasan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. Sebaliknya, dalam proses etik, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2-3) yang menyatakan terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etik.
“Kami menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Dalam proses etik, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2-3) yang menyebut terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etik. Sebaliknya, laporan pidana justru dihentikan pada tahap penyelidikan,” ujar Anisa.
Promosi yang Kontroversial dan Ancaman terhadap Korban
LBH Padang juga menyoroti waktu promosi jabatan yang diterima terduga pelaku. Menurut Anisa Hamda, sekitar satu minggu sebelum surat penghentian penyelidikan diterbitkan, terduga pelaku justru diangkat ke jabatan yang lebih tinggi. Sementara itu, korban dimutasi ke bagian lain dan dikabarkan menerima ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun mutasi ke daerah lain melalui pesan anonim.
Keluarga korban juga mengaku mengalami intimidasi. LBH Padang menyebut bahwa sejumlah oknum diduga beberapa kali mendatangi rumah korban pada pagi, siang, hingga malam hari. Mereka meminta agar laporan yang telah diajukan ke Mabes Polri dicabut. Anisa menilai dugaan intimidasi tersebut berpotensi mengarah pada tindakan obstruction of justice atau penghalangan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU TPKS.
“Negara tidak boleh membiarkan seorang Polwan yang memperjuangkan keadilan justru diintimidasi dan diancam kariernya. Bila penegakan hukum di tingkat daerah sudah terkontaminasi oleh relasi jabatan dan kepentingan internal, maka Mabes Polri wajib mengambil alih,” ujarnya.
Respons Polda Sumbar dan Peran UU TPKS
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bidpropam terkait dugaan kode etik profesi. Ia menegaskan bahwa Kapolda tidak mentolerir sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan personelnya.
“Bahwa Pak Kapolda tidak mentolerir sekecil apa pun yang dilakukan personel. Pak Kapolda tegas, apabila ada yang melanggar diproses, dan sudah memerintahkan kabid propam memproses. Proses sudah berjalan,” kata Susmelawati lewat keterangannya, Senin (27/7).
Anisa Hamda dari LBH Padang menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan institusi penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mengatur bahwa pelecehan seksual fisik di tempat kerja merupakan tindak pidana.
Meskipun demikian, penyelidikan kasus tersebut justru dihentikan, sementara terduga pelaku memperoleh promosi jabatan. Anisa menyebut hal ini sebagai preseden buruk yang menghancurkan ruang aman bagi Polwan.
“Ini adalah preseden buruk yang menghancurkan ruang aman bagi Polwan,” kata Anisa dalam keterangannya, Senin (27/7).
Sampai saat ini, penanganan perkara masih berproses. Susmelawati menyatakan bahwa ia masih berkoordinasi dengan Dirpropam sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
