Polisi Bongkar Sindikat Buzzer dan Penyebar Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap
Kabarnusantaraku.com – Polda Metro Jaya kembali menunjukkan kinerja optimal dalam memberantas penyebaran informasi palsu di era digital. Operasi besar-besaran ini berhasil mengungkap jaringan propaganda digital yang beroperasi secara sistematis dan terorganisir dalam menyebarkan hoaks, fitnah, serta konten-konten provokatif melalui berbagai platform media sosial. Hasil dari operasi intensif ini adalah penetapan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus yang sedang berlangsung.
Awal Mula Operasi Penangkapan
Kombes Pol. Iman Imanuddin, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang kasus ini. Menurut beliau, seluruh proses dimulai dari laporan-laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian kegiatan investigasi mendalam terhadap sindikat yang terorganisir tersebut untuk memastikan tidak ada celah dalam proses penegakan hukum.
Berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir.
Menurut keterangan Iman, struktur sindikat ini memiliki pembagian tugas yang jelas dan terarah. Mulai dari perekrut dan penyandang dana, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang bertugas mengangkat interaksi atau booster, hingga pelaku yang melakukan penyebaran konten secara masif atau yang dikenal dengan istilah blasting. Setiap anggota memiliki peran spesifik yang saling melengkapi dalam menjalankan misi propaganda mereka.
Rincian Peran dan Status Tersangka
Awalnya, polisi menangkap enam orang berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara dari hasil pengembangan penyidikan yang lebih lanjut, ditangkap G dan S yang kemudian juga dijerat tersangka. Proses penangkapan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh anggota sindikat dapat ditangani sesuai dengan peran masing-masing.
Iman menjelaskan rincian peran setiap tersangka dalam jaringan tersebut secara detail. ADIK berperan mengirim narasi dan melakukan briefing; BCK mengirim narasi konten; AYV mengelola akun media sosial yang digunakan dalam aksi tersebut; YAP dan MMA bertugas sebagai editor konten; sedangkan YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan. Setiap peran ini sangat krusial dalam keberhasilan operasi propaganda digital mereka.
Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, tersangka G disebut berperan menawarkan proyek propaganda digital kepada berbagai klien, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis yang bertanggung jawab atas visualisasi konten yang akan disebarluaskan. Kombinasi keahlian teknis dan manajerial ini membuat sindikat tersebut mampu beroperasi secara efisien.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk yang berisi konten, serta uang tunai Rp 220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh anggota sindikat dapat dihukum sesuai dengan perannya.
Dan kami juga berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah 220 juta rupiah yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas projek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga potensi tindak pidana korupsi apabila proyek penyebaran konten tersebut menggunakan anggaran negara.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Polri terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman digital yang semakin kompleks. Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh hoaks yang disebarkan oleh sindikat-sindikat serupa.
