Komisi IX Belum Putuskan Regulasi Ojol: RUU atau Perpres?
Evaluasi Regulasi Pekerja Platform Digital Masih Berjalan
Kabarnusantaraku.com – Komisi IX Belum Putuskan Regulasi Ojol yang akan mengatur para pengemudi ojek online di Indonesia. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai instrumen hukum mana yang akan digunakan. Pernyataan ini disampaikan setelah menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan pada masa reses, tepatnya hari Selasa, 28 Juli 2025.
Menurut Irma, isu pengemudi ojol memang telah masuk ke dalam agenda pembahasan Panja. Namun, proses diskusi masih berada pada fase permulaan. DPR saat ini masih menanti perkembangan terbaru, salah satunya adalah keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait penempatan regulasi pekerja platform digital.
“Ada dong, ada (dibahas). Tapi kan kita masih belum mendapatkan surat, Keputusan Presiden-nya, ya kan. Masih kita bahas di usulan-usulan, ya. Masih di naskah akademiknya,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7).
Komisi IX Belum Putuskan Regulasi Ojol karena masih mempertimbangkan berbagai opsi yang tersedia. Ada beberapa kemungkinan yang sedang dipertimbangkan, yaitu dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, dibuatkan undang-undang khusus, atau diatur melalui instrumen kebijakan pemerintah seperti Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti, ya, kita putuskan, apakah itu nanti akan masuk di undang-undang sendiri, atau masuk di Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, atau bagian dari kebijakan pemerintah dalam di Perpres atau Peraturan Pemerintah, kita masih belum bisa kita putusin sekarang. Karena masih di Panja ini,” jelasnya.
Selama masa reses DPR berlangsung, Panja RUU Ketenagakerjaan tetap aktif melakukan pekerjaannya. Jadwal pembahasan telah ditetapkan mulai tanggal 27 Juli hingga 4 Agustus. Tujuan utama dari periode ini adalah menyelesaikan seluruh pembahasan di tingkat Panja sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses legislasi.
“Iya. Dari tanggal 27 sampai tanggal 4 kita menyelesaikan Panja. Setelah itu nanti kan baru masuk ke pengusulan, kan, apakah ini inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR, kan,” ujarnya.
Irma menjelaskan bahwa pembentukan Panja merupakan langkah awal yang wajib ditempuh sebelum RUU Ketenagakerjaan diajukan secara resmi oleh DPR. Tahapan ini penting untuk memastikan substansi pembahasan telah matang dan siap untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu, kan. Nah, ini Panja-nya lagi kerja nih sekarang. Itu aja sih,” pungkas Irma.
Komisi IX Belum Putuskan Regulasi Ojol mencerminkan pendekatan hati-hati dalam mengatur industri transportasi digital yang terus berkembang. Dengan jumlah pengemudi ojol yang semakin bertambah, kepastian hukum menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja platform digital di Indonesia.
