Debalang SAD Bukit Duabelas Tolak Tuduhan Penculikan Bayi, Jelaskan Sebagai Penengah
Kabarnusantaraku.com – Debalang, perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) dari wilayah Bukit Duabelas, secara tegas menolak pernyataan yang menuduh kelompoknya membawa pergi seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Bayi yang dikenal dengan inisial G tersebut sebelumnya berada di dalam Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batanghari.
Menurut Debalang, kejadian ini sebenarnya merupakan urusan internal keluarga, bukan konflik yang melibatkan masyarakat SAD secara langsung. Hubungan kekerabatan antara keluarga pengasuh bayi dengan anggota SAD menjadi alasan mengapa kelompok tersebut terlibat dalam proses penyelesaian masalah.
Penjelasan Kehadiran di Dinas Sosial
Debalang hadir di kantor dinas sosial untuk meluruskan informasi yang dianggap telah mencemarkan reputasi masyarakat Suku Anak Dalam. Ia menyampaikan bahwa tuduhan membawa kabur bayi merupakan hal yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Kami datang ke sini untuk membersihkan nama baik Suku Anak Dalam. Kami tidak pernah menyerang atau merebut anak itu. Berita yang menyebut SAD membawa kabur bayi itu tidak benar.
Debalang menjelaskan kronologi saat bayi tersebut dibawa keluar dari Rumah Aman. Saat itu, masyarakat SAD sebenarnya sedang menunggu kedatangan Temenggung yang dijadwalkan hadir dalam sebuah pertemuan. Karena Temenggung belum tiba, rombongan memutuskan untuk pulang terlebih dahulu guna menjemputnya.
Kalau niat kami buruk, tentu kami tidak akan datang setiap kali ditelepon atau diundang. Kami selalu hadir karena niat kami baik.
Bantahan Isu Jual Beli Bayi
Salah satu isu yang berkembang menyebutkan bahwa bayi G diperjualbelikan dengan harga Rp 20 juta. Debalang membantah keras pernyataan tersebut berdasarkan keterangan keluarga yang selama ini mengasuh anak tersebut.
Dari keterangan keluarga yang mengasuh, tidak ada jual beli anak. Ayahnya hanya meminta tolong agar anak itu diasuh karena tidak sanggup merawat sendiri.
Menurut Debalang, bayi tersebut hanya dititipkan untuk diasuh karena ayah kandungnya merasa tidak mampu merawat anak setelah berpisah dengan ibu kandungnya. Hubungan keluarga inilah yang membuat masyarakat SAD ikut membantu sebagai penengah dalam kasus ini.
Yang mengasuh anak itu masih ada hubungan keluarga dengan kami. Jadi sebenarnya ini urusan keluarga, bukan urusan Suku Anak Dalam. Kami hanya diminta membantu menengahi.
Alasan Bayi Dibawa dan Harapan Pengembalian
Saat ditanya mengenai alasan bayi sempat dibawa dari rumah aman, Debalang mengatakan tindakan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang ingin menjemput Temenggung agar proses penyelesaian persoalan dapat segera dilakukan. Ia mengaku sebenarnya telah mengingatkan agar bayi tidak dibawa sebelum Temenggung hadir.
Saya sudah menasihati supaya jangan dibawa dulu kalau Temenggung belum datang. Tapi masyarakat berpikir hanya ingin menjemput Temenggung agar persoalan ini cepat selesai. Bukan untuk melarikan anak.
Debalang juga menyampaikan harapannya terkait proses pengembalian bayi kepada ibu kandung. Ia meminta agar penyerahan dilakukan dengan dihadiri kedua orang tua kandung agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun adat di kemudian hari.
Harapan kami, ibu kandung dan bapak kandung hadir bersama. Kami tidak mau salah menyerahkan anak karena nanti kami bisa dituntut secara hukum maupun secara adat.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, seorang bayi berinisial G yang berusia 8 bulan diduga dijual oleh ayah kandungnya, berinisial TH, kepada oknum anggota salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 20 juta. Bayi tersebut hilang sejak 7 Juli setelah dibawa pergi oleh ayahnya. TH memiliki kerabat yang berasal dari suku tersebut.
Keberadaan G kemudian diketahui oleh ibu korban, PSR. Ia lalu melaporkannya ke Polres Batanghari. Polisi menemukan G bersama seorang perempuan paruh baya dari suku itu. Kuasa hukum PSR, Prayogi Yulisti, mengatakan perempuan paruh baya tersebut mengaku kepada penyidik telah menyerahkan uang Rp 20 juta kepada TH.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, ibu tersebut telah menyerahkan uang Rp 20 juta kepada ayah kandung bayi.
Polisi pada 21 Juli memanggil PSR untuk bertemu dengan sang putri. Namun, kelompok dari oknum suku tersebut datang hingga terlibat cekcok. Setelah dimediasi polisi, bayi G kemudian dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari untuk menjalani observasi dan perlindungan sementara.
Namun, bayi G dibawa kabur oleh perempuan paruh baya itu dari rumah aman pada Jumat (24/7). Prayogi menyayangkan hal itu terjadi.
Kepala UPTD PPA mengatakan kelompok tersebut masuk ketika pengamanan lemah lalu membawa bayi.
Menindaklanjuti itu, Polres Batanghari bersama Pemkab Batanghari, UPTD PPA dan para pimpinan kelompok suku itu menggelar diskusi untuk menyelesaikan masalah.
