Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

KPK Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Robert Hernandez - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka tambahan dalam perkara korupsi yang melibatkan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa

KPK Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Tahan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Kabarnusantaraku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka tambahan dalam perkara korupsi yang melibatkan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Penahanan ini memperkuat posisi KPK dalam mengungkap jaringan suap yang terjadi selama proses pengurusan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019 hingga 2022. KPK Tahan 1 Tersangka Baru sebagai bagian dari pengembangan perkara yang telah dimulai sejak operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.

Profil dan Proses Penahanan Moch. Mahrus

Tersangka baru yang ditahan adalah Moch. Mahrus, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur yang sedang menjabat untuk periode 2024-2029. Berdasarkan informasi yang diperoleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mahrus terlihat meninggalkan gedung sekitar pukul 17.25 WIB pada hari Selasa, 28 Juli. Dalam kondisi ditahan, ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangannya diborgol. Mahrus tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media dan langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan tanpa berlama-lama.

Penahanan Moch. Mahrus ini menjadi sorotan karena ia masuk ke dalam klaster kedua dalam konstruksi perkara dana hibah Pokmas Jawa Timur. Menurut KPK, ia diduga berperan sebagai pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap dalam proses pengurusan dana hibah Pokmas. Dengan adanya penahanan ini, KPK Tahan 1 Tersangka Baru yang membawa implikasi penting bagi kelanjutan penyelidikan perkara korupsi terbesar di Jawa Timur ini.

Konstruksi Perkara dan Pembagian Klaster

KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam perkara dana hibah Pokmas Jawa Timur pada tanggal 10 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Pembagian tersangka dilakukan ke dalam tiga klaster berbeda berdasarkan aliran dana suap yang diterima oleh masing-masing pejabat publik.

Klaster pertama mencakup kelompok pemberi suap yang aliran dananya bermuara kepada mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.

Klaster kedua mencakup kelompok pemberi suap yang menyetorkan ‘ijon’ kepada salah satu mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad beserta stafnya Bagus Wahyudiono.

Klaster ketiga mencakup pada aliran suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Achmad Iskandar.

Moch. Mahrus masuk ke dalam klaster kedua bersama dengan tiga tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan KPK, yaitu Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Dengan demikian, kini KPK telah menahan total empat tersangka dari klaster kedua dalam pengembangan perkara ini.

Mekanisme Korupsi Melalui Sistem Ijon

KPK menduga bahwa praktik korupsi dalam kasus ini dilakukan melalui mekanisme ijon dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Para pengusul hibah diduga diwajibkan menyerahkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai dana hibah yang diterima. Pembayaran ini dilakukan melalui para koordinator lapangan sebelum anggaran dapat dicairkan ke rekening masing-masing penerima hibah.

Mekanisme ijon ini menjadi kunci dalam mengungkap bagaimana dana hibah yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi sumber keuntungan bagi para pejabat dan pihak swasta yang terlibat. KPK Tahan 1 Tersangka Baru sebagai bagian dari upaya untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penahanan Moch. Mahrus diharapkan dapat membuka lebih banyak celah dalam mengungkap jaringan suap yang terjadi selama periode pengurusan hibah Pokmas di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *