Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Pelaku yang Bunuh Perangkat Desa di Pekalongan Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan Rosyanto, seorang perangkat Desa Kalipancur yang berusia 57 tahun. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Bojong

Pelaku yang Bunuh Perangkat Desa di Pekalongan Ditangkap, Motifnya Sakit Hati

Tangkap Pelaku Pembunuhan Rosyanto di Pekalongan: Motif Sakit Hati Karena Sering Disuruh-Suruh

Kabarnusantaraku.com – Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan Rosyanto, seorang perangkat Desa Kalipancur yang berusia 57 tahun. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Tersangka berinisial D, berusia 27 tahun, merupakan tetangga dekat dari korban.

Proses Penangkapan dan Pengakuan

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Chandra, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap kira-kira pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini terjadi beberapa jam setelah jenazah korban ditemukan di kawasan persawahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Selasa (29/7).

Motif dan Kronologi Kejadian

Dugaan awal menunjukkan bahwa D membunuh Rosyanto karena sakit hati. Tersangka mengaku sering diperintah oleh korban selama ini. Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau terjadi secara spontan.

“Motif sementara karena pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami masih mendalami apakah pembunuhan ini telah direncanakan atau tidak,” jelas dia.

Kronologi menunjukkan bahwa korban dan tersangka sempat berduel setelah terjadi cekcok. Setelah itu, tersangka mencekik Rosyanto dan membawanya ke area persawahan. Di sana, tersangka membenamkan tubuh korban ke dalam lumpur. Tersangka juga mengaku menutup wajah korban menggunakan lumpur.

Selain itu, tersangka sempat memukul korban menggunakan batako cor. Benturan tersebut mengenai pelipis kiri korban. Tersangka juga membawa senjata tajam untuk melukai korban, namun gagang senjata terlepas dari mata pisaunya saat hendak digunakan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Korban dan tersangka diketahui cukup sering berinteraksi karena bertetangga. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi mencurigai D karena tidak berada di rumah. Padahal, berdasarkan keterangan warga, D biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore.

Dari beberapa saksi, korban masih sempat berbincang dengan tersangka sekitar pukul 01.00 WIB. Selain itu, saksi lain mengaku sempat mendengar suara teriakan minta tolong sekitar pukul 22.00 WIB pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi sebuah celurit dengan gagang terpisah yang ditemukan di lokasi, satu batako, serta sepotong celana yang diduga sengaja dibakar tersangka untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *