Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Praperadilan Jilid III: Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp 206 Juta Imbas Penangkapan

Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Praperadilan Jilid III kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 29 Juli 2020. Sidang praperadilan untuk kasus Roy Suryo ini

Praperadilan Jilid III: Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp 206 Juta Imbas Penangkapan

Praperadilan Jilid III: Roy Suryo Ajukan Ganti Rugi Rp 206 Juta

Kabarnusantaraku.com – Praperadilan Jilid III kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 29 Juli 2020. Sidang praperadilan untuk kasus Roy Suryo ini menjadi tahap ketiga dalam proses hukum yang melibatkan mantan menteri dan anggota DPR tersebut. Dalam sidang praperadilan jilid III ini, Roy Suryo mengajukan permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang menurutnya tidak sah secara hukum. Proses hukum ini telah berlangsung cukup panjang dan menarik perhatian publik.

Hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan jilid III adalah I Ketut Darpawan. Beliau sebelumnya juga menjadi hakim tunggal dalam praperadilan jilid I. Pada tahap sebelumnya, hakim telah menyatakan bahwa penggeledahan serta penangkapan terhadap Roy Suryo termasuk tindakan tidak sah. Keputusan ini menjadi dasar penting dalam gugatan ganti rugi yang diajukan dalam praperadilan jilid III.

Para Termohon dalam Gugatan Praperadilan

Gugatan dalam praperadilan jilid III ini diajukan kepada sejumlah pihak berwenang. Para termohon meliputi Kapolda Metro Jaya melalui Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, serta Kejati DKI Jakarta. Kejati DKI Jakarta diwakili oleh Aspidum Kejati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Selatan bersama tim JPU. Setiap termohon memiliki peran penting dalam proses penangkapan dan penahanan yang menjadi objek gugatan.

Rincian Kerugian Materil yang Diajukan

Kuasa hukum Roy Suryo memaparkan berbagai kerugian finansial yang dialami kliennya selama proses penahanan berlangsung. Kerugian materil ini menjadi bagian penting dari total klaim ganti rugi dalam praperadilan jilid III.

“Hilangnya pendapatan per hari bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari pemohon dari tayangan Akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp 3 juta sehari dikalikan jumlah hari penahanan yaitu empat hari, sehingga empat kali Rp 3 juta menjadi Rp 12 juta.”

Selain pendapatan yang hilang, terdapat biaya konsultasi hukum yang mencapai Rp 20 juta. Jumlah ini dihitung dari empat sesi konsultasi dengan PT Konsultasi dan Kerja Sama Indonesia, masing-masing senilai Rp 5 juta. Biaya ini merupakan investasi penting untuk persiapan hukum dalam praperadilan jilid III.

Kerugian materil lainnya meliputi biaya litigasi tim advokasi sebesar Rp 30 juta. Biaya ini mencakup 11 anggota tim kuasa hukum untuk satu paket permohonan praperadilan. Sementara itu, biaya transportasi, makan, dan keperluan sidang selama delapan hari persidangan mencapai Rp 44 juta. Perhitungan ini dilakukan dari Rp 500 ribu per orang untuk 11 advokat yang terlibat.

“Biaya konsultasi hukum dari PT Konsultasi dan Kerja Sama Indonesia dengan besarnya biaya Rp 5 juta per sesi. Konsultasi sebanyak empat kali sehingga total biaya konsultasi adalah empat kali Rp 5 juta sama dengan Rp 20 juta.”

Kerugian Imateril dan Dampak Reputasi

Kuasa hukum menekankan bahwa Roy Suryo sebagai mantan menteri dan anggota DPR mengalami kerugian imateril yang signifikan. Serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, serta stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor penting dalam perhitungan ganti rugi.

“Menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogyanya menyentuh angka setidaknya Rp 100 juta.”

Jumlah Rp 100 juta ini diajukan sebagai kompensasi atas kerugian imateril yang dialami Roy Suryo. Kerugian imateril ini mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi kesejahteraan mental dan reputasi publiknya.

Petitum Lengkap dan Janji Donasi

Dalam petitum lengkapnya, Roy Suryo meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan serta menghukum termohon membayar ganti rugi. Total klaim dalam praperadilan jilid III mencapai Rp 206 juta, terdiri dari Rp 106 juta kerugian materil dan Rp 100 juta kerugian imateril.

“Meskipun tadi tidak digunakan dalam petitum maupun juga dalam posita bahwa terkait dengan nilai ganti kerugian yang dimohonkan baik secara materil dan maupun imateril. Jika nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan Yang Mulia, maka dana tersebut kami tegaskan tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi, pemohon maupun juga kepentingan tim kuasa hukum. Tetapi akan disalurkan kepada lembaga sosial yang sudah ditunjuk untuk menerima permohonan ganti kerugian tersebut.”

Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dana ganti rugi yang diterima akan disumbangkan kepada lembaga sosial yang telah ditunjuk. Donasi ini bukan untuk kepentingan pribadi maupun tim hukum yang mewakili Roy Suryo dalam praperadilan jilid III.

Pihak Roy Suryo berharap Hakim Ketut Darpawan, yang juga bertindak sebagai hakim tunggal dalam praperadilan jilid III ini, akan mengabulkan permohonan tersebut sesuai dengan putusan sebelumnya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Roy Suryo atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *