Topics Covered: Bos PT Blueray dan Rekan-rekannya Jalani Sidang Tuntutan Suap Bea Cukai
Topics Covered – Sidang tuntutan terhadap tiga tersangka dari Blueray Cargo Group berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/6). Tiga individu yang diperiksa dalam proses ini adalah John Field, sebagai pemimpin perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi. Sidang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB, dengan ketiganya hadir secara langsung.
Detil Kasus dan Pemidanaan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi yang melibatkan pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total nilai suap yang didakwa mencapai Rp 61 miliar, dengan tujuan mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray dari proses kepabeanan. Topics Covered menunjukkan bahwa John Field dan dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo serta Andri, dituduh memanipulasi sistem dengan cara ini.
“Memberikan uang sebesar Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) atau setidaknya jumlah tersebut, serta fasilitas hiburan dan barang berharga senilai Rp 1.845.000.000 atau setidaknya jumlah itu, kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI,” ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4).
Timeline Pertemuan dan Penindasan
Kasus bermula pada bulan Mei 2025, ketika John Field bertemu dengan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan ini menjadi awal dari interaksi antara John dan pejabat Bea Cukai. Tujuh hari kemudian, John kembali ke Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta Timur untuk bertemu dengan Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen, yang dihadiri pula oleh Rizal. Dalam pertemuan tersebut, John juga memperkenalkan diri kepada Orlando Hamonangan Sianipar.
Bulan Juli 2025, para pejabat Bea Cukai menggelar pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Djaka Budi Utama (Dirjen Bea Cukai), Rizal, Sisprian, Orlando, serta sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field. Setelahnya, terdakwa dan pejabat Bea Cukai melakukan pertemuan lanjutan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, di mana John menyampaikan kepada Orlando bahwa barang impor Blueray mengalami peningkatan volume dan keterlambatan waktu tunggu di pelabuhan.
Topics Covered juga menyebutkan bahwa jaksa menjelaskan bahwa dalam upaya mempercepat proses kepabeanan, John Field dan rekan-rekannya menyerahkan uang serta fasilitas hiburan kepada para pejabat. Total pemberian mencapai Rp 63,15 miliar, dengan sebagian besar, yaitu Rp 61,3 miliar, diberikan dalam bentuk SGD secara bertahap kepada Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji. Sisanya, Rp 1,85 miliar, digunakan untuk kebutuhan hiburan malam dan barang mewah.
Detail pemberian hiburan meliputi malam pesta senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan Tag Heuer senilai Rp 65 juta untuk Orlando, serta satu mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji. Topics Covered menegaskan bahwa atas perbuatan tersebut, John Field dan dua anak buahnya menghadapi ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48-49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam Topics Covered ini, investigasi kasus suap Bea Cukai mengungkap praktik manipulasi sistem yang terjadi di pelabuhan. Pemberian suap dianggap sebagai upaya untuk mempercepat proses kepabeanan, yang dalam konteks ekonomi memiliki dampak signifikan terhadap efisiensi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Proses sidang juga memperlihatkan upaya pengusutan tuntas oleh penyidik KPK, yang mengekspos bagaimana korupsi dapat memengaruhi operasional perusahaan kargo dan regulasi kepabeanan.
