Operasi Polresta Bandung Gagalkan Jaringan Obat Keras Ilegal, 784.500 Butir Disita
Kabarnusantaraku.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap sebuah gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) yang beroperasi secara ilegal. Lokasi tersebut berada di kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang tersangka dan menyita jumlah obat keras yang mencapai 784.500 butir dengan berbagai merek dagang. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin yang membahayakan masyarakat.
Tersangka dari Aceh Dijadikan Target
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Jaringan peredaran obat keras tertentu tersebut diduga telah beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung dalam waktu yang cukup lama. “Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh,” terang Made Putra. Tersangka tersebut diduga memanfaatkan rumahnya sebagai pusat penyimpanan dan distribusi. Alamat lengkap tersangka berada di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka. Pengungkapan ini diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandung pada Rabu (29/7).
Ratusan Ribu Butir Obat Beragam Merek
Selama proses penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan stok obat keras dalam jumlah besar. Obat-obatan tersebut mencakup berbagai merek seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandung untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah melalui sistem pemesanan tertutup. Polisi menduga bahwa pelaku menggunakan jasa kurir untuk pengiriman barang agar aktivitasnya tidak mudah terdeteksi oleh aparat keamanan.
“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” katanya.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Kompol Made Putra menegaskan bahwa peredaran obat keras tertentu tanpa izin termasuk dalam kategori tindak pidana yang membahayakan masyarakat luas. Selain melanggar aturan yang berlaku, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, mengganggu kesehatan, hingga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya. Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Bandung menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukumnya. Operasi serupa diperkirakan akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat dari peredaran obat-obatan tanpa izin. Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal dapat melaporkan langsung ke Polresta Bandung melalui jalur resmi yang tersedia.
