Tersangka Baru Ditunjuk dalam Kasus Pungli ESDM Jawa Timur
Kabarnusantaraku.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali memperluas daftar tersangka dalam perkara pungutan liar yang terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kali ini, pihak kejaksaan menetapkan Ertika Dinawati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, sebagai tersangka baru. Penetapan ini menambah tiga nama sebelumnya, yaitu Aris Mukiyono (AM) selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menyampaikan keterangan resmi di Kantor Kejati Jatim Surabaya pada hari Selasa (28/7). Menurut beliau, tersangka baru dengan inisial ED ini terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungli selama proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Modus Pungli yang Dilakukan
Berdasarkan temuan hasil penyidikan, Ertika diduga memberikan instruksi kepada bawahannya untuk menarik pungutan liar dari ratusan pemohon izin. Kegiatan ini dilakukan atas perintah maupun sepengetahuan atasan. Jumlah total pungli yang berhasil ditarik melalui mekanisme ini mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
“Atas perintah dan/atau sepengetahuan Saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,00,” ujarnya.
Selain melalui bawahannya, Ertika juga diketahui memungut uang secara langsung dari beberapa pemohon izin. Pungutan langsung ini dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim. Dari keseluruhan uang yang dipungut, terdapat Rp145.000.000,00 yang merupakan pungli langsung oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan dari Saudara AM.
Ertika juga diduga memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli. Seluruh catatan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Ertika. Uang-uang tersebut selanjutnya dilaporkan kepada ED selaku Kepala Bidang Geologi dan juga kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Punia menjelaskan bahwa pungli ini menyasar berbagai pihak yang mengurus perizinan di wilayah Jawa Timur, termasuk sektor pertambangan dan air tanah. “Ya, semua. Pengusaha pertambangan, air, tanah. Jadi semua yang ada keterkaitan dengan pengurusan perizinan,” ucap Punia.
Dalam pengembangan perkara, Kejati Jatim telah menyita barang bukti dari Ertika senilai Rp 1.953.775.900,00. Barang bukti tersebut mencakup sebuah kalung emas seberat 19,65 gram dan dua logam mulia masing-masing seberat 25 gram. Sementara itu, total pungli dalam keseluruhan perkara mencapai Rp 8.440.383.000,00.
Selain uang tunai, penyidik menyita satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB, sebuah kalung emas seberat 19,65 gram, serta dua logam mulia masing-masing seberat 25 gram. Menurut Punia, perhiasan yang disita merupakan hasil konversi uang pungli. “Wujudnya diubah jadi emas. Jadi ini tadi yang kami sampaikan jadi satu keseluruhan dan kemudian ada bentuk-bentuk lain yang kemudian kami lakukan penyitaan di dalam perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Ertika kini ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar:
Kesatu, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau Kedua, Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; atau Ketiga, Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Profil Ertika Dinawati
Sosok Ertika memang kurang populer di kalangan masyarakat. Ia dilantik sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur pada Januari 2024. Perempuan yang lahir pada 25 Juli 1974 itu memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Teknik (S1) dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia (MPSDM).
