Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Kejati Jatim Ungkap 2 Kasus Korupsi dalam Sebulan, Kerugian Rp 10,2 M & Rp 8,4 M

Sandra Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kejati Jatim Ungkap 2 Kasus Korupsi yang merugikan negara dalam jumlah signifikan pada bulan Juli 2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengungkap dua

Kejati Jatim Ungkap 2 Kasus Korupsi dalam Sebulan, Kerugian Rp 10,2 M & Rp 8,4 M

Kejati Jatim Ungkap 2 Kasus Korupsi, Kerugian Rp 18,6 Miliar

Kabarnusantaraku.com – Kejati Jatim Ungkap 2 Kasus Korupsi yang merugikan negara dalam jumlah signifikan pada bulan Juli 2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengungkap dua perkara korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan PDTS Kebun Binatang Surabaya serta Dinas ESDM Jawa Timur. Kedua kasus ini mengakibatkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 10,2 miliar dan Rp 8,4 miliar.

Kasus Korupsi Anggaran Pakan Satwa

Pada Rabu (22/7), Kejati Jatim menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran pakan satwa. Chairul yang menjabat sebagai Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024 ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran fiktif. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, menjelaskan bahwa selama masa jabatannya, Chairul merangkap tiga posisi sekaligus. Ia menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan secara bersamaan.

“Dia merangkap jabatan, sehingga seluruh pengeluaran uang dilakukan sendiri dan pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar,” kata Punia.

Modus yang diterapkan adalah memerintahkan staf keuangan mengeluarkan anggaran serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kenyataan. Pada periode 2023–2024, Direktur Keuangan berinisial MN juga menyetujui pengeluaran kas yang tidak sesuai, sehingga kualitas dan jumlah pakan satwa menurun. Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60. Sekitar Rp 7,4 miliar dari total tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Chairul.

Dampak penyimpangan ini terlihat dari kondisi fasilitas KBS yang menjadi tidak terawat, rusak, dan kotor. Kesehatan satwa juga terpengaruh akibat berkurangnya anggaran pakan. Chairul dijerat dengan Pasal 603 subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus Pungli Perizinan

Telah ditetapkan pula Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pungli perizinan pada Selasa (28/7). Ertika menyusul tiga tersangka sebelumnya, yaitu Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Ertika diduga memerintahkan bawahannya menarik pungli dari ratusan pemohon izin dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar.

“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp 145 juta yang dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Saudara AM,” kata Punia.

Ia juga memungut uang secara langsung dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim. Ertika juga diduga memerintahkan tersangka H membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang kemudian disetujuinya. Kasus ini menyasar pemohon perizinan di sektor pertambangan dan air tanah di Jawa Timur. Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita barang bukti milik Ertika senilai Rp 1.953.775.900, termasuk kalung emas seberat 19,65 gram dan dua logam mulia masing-masing seberat 25 gram.

Nilai pungli dalam perkara ini mencapai Rp 8.440.383.000. Penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi L 1275 ABD beserta STNK dan BPKB. Ertika dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *