Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

Mendagri: DBH Rp 70 T Bisa Atasi Gaji PPPK Daerah

Mary Davis - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga tahun 2024, total pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunggak mencapai angka lebih dari Rp 83 triliun. Namun

Mendagri: DBH Rp 70 T Bisa Atasi Gaji PPPK Daerah

Penyaluran DBH Rp 70 Triliun Jadi Kunci Pemecahan Masalah Gaji PPPK di Daerah

Data Kekurangan Penyaluran Dana Bagi Hasil

Kabarnusantaraku.com – Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga tahun 2024, total pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunggak mencapai angka lebih dari Rp 83 triliun. Namun, di sisi lain juga tercatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 13 triliun. Setelah dikalkulasi, nilai bersih dari kekurangan penyaluran DBH tersebut berada di kisaran Rp 70 triliun. Jumlah ini tersebar di berbagai wilayah, mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, serta 83 kota di seluruh Indonesia.

Klarifikasi Mendagri Soal 490 Daerah yang Kesulitan Fiskal

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, Menkeu menyebutkan bahwa sekitar 490 daerah mengalami kendala dalam belanja pegawai. Tito mengonfirmasi bahwa angka tersebut merujuk pada wilayah yang belum menerima pembayaran DBH secara penuh.

“Pak Purbaya sudah menyampaikan di media ada 490 daerah yang kesulitan belanja pegawai, menurut kami yang dimaksud beliau itulah yang belum dibayarkan DBH-nya, Pak,” jelas Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (30/7).

Solusi Pemerintah untuk Masalah Gaji PPPK

Tito meyakini bahwa penyaluran kekurangan DBH tersebut akan mampu menyelesaikan sebagian besar permasalahan pembayaran belanja pegawai di tingkat daerah. Menurutnya, kondisi ini akan membuat status PPPK di berbagai wilayah menjadi lebih stabil, kecuali bagi daerah yang memang tidak memiliki tunggakan DBH.

“Nah ini kalau ini dibayarkan (DBH), maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan skema top up anggaran untuk wilayah yang tidak memiliki kekurangan DBH namun tetap menghadapi tekanan fiskal. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan tambahan tanpa perlu mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji PPPK melalui APBN.

Jaminan Keamanan Kerja PPPK

Tito juga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk merumahkan atau memberhentikan pegawai PPPK. Pemerintah memilih pendekatan bantuan melalui penyaluran DBH dan skema dukungan lainnya sebagai solusi utama.

“Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK,” tegas Mendagri.

Konteks Penyesuaian Transfer ke Daerah

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa telah mengidentifikasi adanya daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat penyesuaian transfer ke daerah (TKD). Pemerintah terus memantau kondisi setiap wilayah untuk menghitung kebutuhan anggaran tambahan.

“Ini sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” kata Purbaya.

Pemerintah saat ini sedang menghitung besaran dana tambahan yang diperlukan oleh daerah-daerah yang mengalami kekurangan anggaran. Sekitar 490 wilayah berpotensi mendapatkan tambahan dana tersebut, meskipun realisasi masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *