Sidang Kasus PT DSI: Mery Yuniarni Bantah Kewenangan Usai Tak Menjabat
Kabarnusantaraku.com – Sidang Kasus PT DSI kembali menjadi sorotan publik setelah Mery Yuniarni, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 29 Juli ini menjadi momen krusial bagi Mery untuk menegaskan posisinya dalam perkara penipuan serta penggelapan dana nasabah yang menjeratnya. Melalui langkah hukum ini, Mery berusaha membuktikan bahwa kegiatan operasional yang dipersoalkan terjadi setelah ia tidak lagi menduduki posisi sebagai Direksi.
Dasar Hukum Nota Keberatan Mery Yuniarni
Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery mengajukan permohonan agar pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini diletakkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa. Nota keberatan ini menurutnya merupakan hak fundamental terdakwa dalam proses peradilan yang harus dihormati oleh Majelis Hakim. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perbuatan dinilai berdasarkan fakta, waktu kejadian, dan kewenangan masing-masing pihak yang terlibat.
“Nota keberatan merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan untuk memastikan setiap perbuatan dinilai berdasarkan fakta, waktu kejadian, dan kewenangan masing-masing pihak,” ujar Abdul Bari Alkatiri dalam keterangannya.
Masa Jabatan sebagai Argumen Sentral
Poin sentral dalam eksepsi Mery berkaitan erat dengan masa jabatannya. Ia menegaskan bahwa setelah tidak lagi menduduki posisi sebagai Direksi, dirinya telah kehilangan kewenangan dalam pengelolaan operasional PT DSI. Mery menjelaskan bahwa selama ia masih menjabat, belum terdapat lender, borrower, penghimpunan dana, maupun penyaluran pembiayaan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Mery untuk menyatakan bahwa kegiatan yang kini menjadi bahan persidangan bukanlah tanggung jawabnya.
“Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya,” kata Mery dalam nota keberatan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Depok.
Menurut Mery, seluruh kegiatan yang kini menjadi bahan persidangan justru berlangsung setelah ia mengundurkan diri. Ia menekankan bahwa fakta ini harus diperiksa secara jujur oleh Majelis Hakim. Sidang Kasus PT DSI menjadi wadah bagi Mery untuk membuktikan bahwa ia tidak memiliki kewenangan atas kegiatan yang dipersoalkan. Ia juga meminta agar Majelis Hakim memeriksa secara mendalam kronologi setiap peristiwa yang terjadi.
“Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan,” tegasnya.
Kegiatan Internal Campaign dan Permintaan Dokumen
Mery juga menyoroti kegiatan internal campaign yang menurutnya dijalankan setelah ia tidak lagi berada di struktur Direksi. Ia menyatakan tidak pernah diberi tahu, tidak dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam pelaksanaannya. Kegiatan ini menjadi salah satu poin penting dalam Sidang Kasus PT DSI karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana nasabah. Mery menegaskan bahwa ia tidak memiliki peran dalam keputusan-keputusan yang diambil setelah ia mengundurkan diri.
“Internal campaign itu dijalankan setelah saya tidak lagi berada dalam Direksi. Saya tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Untuk memperkuat dalilnya, Mery meminta Majelis Hakim membuka seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional DSI. Dokumen-dokumen tersebut meliputi perubahan pengurus, data lender pertama, borrower pertama, penghimpunan dana pertama, penyaluran pembiayaan pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga pihak yang memiliki akses ke rekening perusahaan. Permintaan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam pengelolaan DSI.
“Buka seluruh datanya. Bandingkan tanggal saya mengundurkan diri dengan tanggal masuknya lender pertama, borrower pertama, penghimpunan pertama, dan pencairan pertama. Dari sana akan terlihat siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan dan kendali,” kata Mery.
Peran Taufiq Aljufri dalam Pengendalian DSI
Mery juga menyinggung nama Taufiq Aljufri yang menurutnya perlu menjelaskan siapa yang memimpin dan mengendalikan DSI pada periode penghimpunan dan pencairan dana berlangsung. Dalam Sidang Kasus PT DSI, peran Taufiq Aljufri menjadi perhatian karena ia diyakini memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan perusahaan. Mery meminta agar Taufiq Aljufri menjelaskan secara rinci kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana, serta bagaimana kegiatan internal dijalankan.
“Taufiq Aljufri harus menjelaskan kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana, bagaimana kegiatan internal dijalankan, serta siapa yang mengendalikan perusahaan pada saat itu,” ujarnya.
Mery menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan bukan untuk mengesampingkan hak para lender. Sebaliknya, ia justru mendukung agar seluruh fakta dibuka agar ada kepastian hukum. Para lender berhak memperoleh kembali dananya. Karena itu, periksa siapa yang memimpin DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan. Mery juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender. Ia menambahkan bahwa apabila kegiatan operasional dijalankan tanpa sepengetahuannya, maka kepercayaan dan reputasinya juga telah disalahgunakan. Mery pun menyatakan akan menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian alat bukti kepada Majelis Hakim.
