Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo

Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Penahanan ini

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo: Kasus Penunjukan Langsung Rp 263 Miliar

Kabarnusantaraku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Penahanan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan langsung pengadaan jasa asuransi perkapalan. KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum selama periode 2015 hingga 2020. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Profil Lengkap Para Tersangka

Identitas keempat tersangka telah terungkap secara rinci oleh pihak KPK. Untung Hadi Santoa, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dari Desember 2013 hingga Oktober 2018, menjadi salah satu tersangka utama. Peran strategisnya di perusahaan asuransi milik negara ini memungkinkan ia terlibat langsung dalam proses penunjukan langsung.

Eko Yuni Triyanto juga menjadi tersangka dengan latar belakang sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 hingga Mei 2015. Posisi kritisnya di Pelni memberikan akses terhadap keputusan pengadaan jasa asuransi. Dua tersangka lainnya adalah Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia yang aktif beroperasi antara tahun 2015 sampai 2020, serta Zulchaibar yang menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Modus Penunjukan Langsung dan Kerugian Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan secara detail modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penunjukan langsung dari PT Pelni kepada PT Jasindo untuk pengadaan jasa asuransi perkapalan tanpa melalui proses tender yang seharusnya. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7).

Nilai total kontrak pekerjaan asuransi perkapalan yang berlangsung selama lima tahun tersebut mencapai Rp 263 miliar. Menurut penjelasan Budi Prasetyo, tindakan keempat tersangka ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar. Jumlah ini merupakan estimasi kerugian yang ditimbulkan akibat tidak optimalnya proses penunjukan langsung yang seharusnya melalui mekanisme yang lebih transparan.

“Telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” sebut Budi.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Setelah KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi, proses hukum akan berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK. Penahanan selama 20 hari pertama memberikan waktu bagi KPK untuk menyelesaikan tahap penyidikan sebelum mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan asuransi milik negara dan perusahaan pelayaran nasional. Diharapkan proses hukum berjalan lancar dan dapat memberikan keadilan bagi negara serta mencegah praktik serupa di masa mendatang. KPK juga akan memastikan bahwa seluruh aset yang terkait dengan kasus ini dapat dilacak dan diamankan untuk menutupi kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *