Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Usai Pegawai Kena OTT, KPK Minta Warga Lapor Modus Urus Perkara: Zero Tolerance

Sandra Davis - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Setya Budi Dias sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom

Usai Pegawai Kena OTT, KPK Minta Warga Lapor Modus Urus Perkara: Zero Tolerance

Usai Pegawai Kena OTT KPK Minta Warga Lapor Modus

Kabarnusantaraku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Setya Budi Dias sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Menanggapi peristiwa penangkapan tangan ini, lembaga antikorupsi tersebut menegaskan komitmen kuatnya untuk tidak mentoleransi pelanggaran apa pun yang terjadi di lingkungan internalnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pengurusan perkara yang mencurigakan di sekitar mereka.

Detail Kasus dan Modus Operandi yang Terungkap

Dalam kasus ini, Dias bersama sang ayah, Lilik Budi Suprianto, dituduh melakukan pemerasan terhadap bupati setempat dengan jumlah mencapai Rp 1,2 miliar. Sebagai staf administrasi, Dias memanfaatkan posisinya untuk membocorkan informasi serta dokumen-dokumen penting terkait penanganan perkara. Hal tersebut dilakukan untuk meyakinkan bupati bahwa ia memiliki akses khusus dan kemampuan untuk mengurus berbagai kasus di KPK.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, memberikan respons tegas terkait kejadian ini. Ia memastikan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum pegawai yang terbukti bersalah. Taufik menjelaskan bahwa sikap zero tolerance ini merupakan wujud nyata dari komitmen KPK untuk menjaga integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap insan KPK.

“Kami menegaskan bahwa KPK zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun itu dilakukan oleh oknum di KPK. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap Insan KPK,” tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Imbauan kepada Masyarakat untuk Lebih Waspada

Selain menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran internal, Taufik juga memberikan imbauan penting kepada masyarakat luas. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang bertindak mirip dengan Dias. Jika menemukan modus penipuan, pemerasan, atau praktik lainnya yang mengatasnamakan kemampuan mengurus perkara di KPK, masyarakat diminta segera melaporkannya.

Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi yang tersedia. Masyarakat dapat menghubungi kantor KPK terdekat atau menggunakan layanan pengaduan online yang telah disediakan. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, KPK berharap dapat lebih cepat mengidentifikasi dan menangani berbagai modus penipuan yang terjadi di masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan hati-hati, jika mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, silakan laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum terdekat,” imbau Taufik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lapisan masyarakat bahwa KPK terus berupaya membersihkan lingkungan internalnya dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan menerapkan prinsip zero tolerance, KPK menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di dalam lembaga ini. Masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *