ILRC Desak Penerapan New Policy untuk Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender
New Policy – Ilrc, organisasi advokasi hukum berbasis gender, meminta penerapan New Policy dalam menangani kasus penyekapan dan kekerasan yang dialami YTR, seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini menunjukkan adanya tindakan eksploitasi dan pengendalian terhadap korban, yang bisa menjadi indikasi dari pembunuhan berbasis gender. Dengan New Policy, ILRC berharap bisa memperkuat upaya pemerintah untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan.
Detil Kasus dan Dampak pada Korban
Kasus penyekapan yang dialami YTR terjadi setelah pacarnya, TH, membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun. YTR ditemukan dalam kondisi luka parah dan buta akibat penganiayaan berulang, yang melibatkan isolasi dari lingkungan sosial, pembatasan penggunaan ponsel, serta penguasaan fisik. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. ILRC menilai kasus ini tidak hanya menggambarkan kekerasan fisik, tetapi juga mencakup mekanisme kontrol dan dominasi terhadap perempuan, yang bisa berkembang menjadi tindakan ekstrem.
Pola Kekerasan Berbasis Gender
“Korban diisolasi dari lingkungan sosial dan keluarganya, tidak diizinkan memegang telepon genggam, serta mengalami kekerasan fisik yang berulang. Rangkaian tindakan ini menunjukkan pola coercive control, yaitu penggunaan kekerasan dan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban dan menghilangkan kebebasannya sebagai individu otonom,” ujar Tri Febi Maharani, peneliti ILRC.
Dalam wawancara, Tri Febi Maharani menjelaskan bahwa coercive control sering kali menjadi awal dari eskalasi kekerasan. “Biar nggak bisa lari, nggak bisa lapor, nggak bisa mandiri. Hal ini memperkuat ketergantungan hidup dan matinya pada pelaku. Ini sangat kejam,” tambahnya. ILRC menekankan pentingnya New Policy dalam memahami dan mengatasi pola kekerasan yang memanfaatkan kekuasaan gender.
ILRC juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam hubungan pacaran sering kali dimulai secara perlahan, dengan pelaku menunjukkan tindakan seperti pengawasan berlebihan, pembatasan komunikasi, dan isolasi terhadap korban. “New Policy harus mencakup pendekatan yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi kekerasan dini dan memberikan perlindungan segera,” kata Siti Aminah Tardi, direktur eksekutif ILRC. Hal ini sangat relevan mengingat laporan dari UN Women menyebutkan bahwa sekitar 50.000 perempuan dan anak perempuan di dunia dibunuh oleh pasangan intim atau keluarga sepanjang 2025.
Kelengkapan Legal dalam Penanganan Kasus
Dalam rangka memastikan penegakan hukum yang adil, ILRC mendesak pihak berwenang menggunakan perspektif gender dalam investigasi. Mereka menyoroti bahwa kasus penyekapan YTR bisa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP, yang menyangkut penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. “Penyidik harus memeriksa apakah tindakan penyekapan dilakukan secara terencana, serta mengevaluasi kemungkinan kekerasan seksual yang terjadi selama korban disekap,” jelas Aminah. Dengan New Policy, langkah-langkah ini diharapkan bisa lebih cepat dan efektif.
Korban tidak hanya mengalami trauma fisik, tetapi juga dampak psikologis yang dalam. ILRC mengingatkan bahwa kekerasan berbasis gender sering kali mencakup elemen ekonomi, sosial, dan emosional, sehingga perlunya pendekatan multidimensi dalam pemulihan korban. “New Policy harus mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, dan dukungan ekonomi yang terpadu untuk memastikan korban bisa bangkit,” tambah Aminah. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar mengenai tanda-tanda kekerasan dalam hubungan pacaran.
ILRC menyerukan penerapan New Policy sebagai langkah strategis untuk mempercepat penuntutan pelaku kekerasan. Mereka menekankan pentingnya memperkuat sistem perlindungan korban, termasuk layanan keamanan dan pendampingan hukum. “Kasus YTR menjadi contoh nyata bahwa kekerasan berbasis gender perlu dianggap sebagai masalah serius yang harus ditangani dengan kebijakan yang tegas,” pungkas Aminah. Dengan New Policy, harapan ILRC adalah keadilan bisa tercapai lebih cepat dan lebih akuntabel, serta mencegah eskalasi kekerasan yang lebih parah.
