Di Munas-Konbes 2026, PBNU Tetapkan 4 Aspek Aturan Pengelolaan Tambang
Di Munas Konbes 2026 – Dalam Munas-Konbes 2026, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merumuskan empat prinsip pengelolaan tambang yang dikelola oleh organisasi tersebut. Peraturan ini diumumkan setelah rapat yang berlangsung di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, pada Senin, (22/06).
Peraturan untuk Pastikan Kepemilikan Aset
Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes PBNU 2026, Prof M Nuh, menjelaskan bahwa aspek kepemilikan menjadi fokus utama. “Aset tambang yang dimiliki PBNU tidak boleh diklaim oleh individu atau perusahaan tertentu. Kepemilikan 100% berada di bawah naungan perkumpulan Nahdlatul Ulama,” tutur Nuh.
“Alhamdulillah kita sudah menyelesaikan peraturan perkumpulan tentang tambang dan pengelolaan asetnya. Keempat aspek ini ditetapkan untuk mengatasi isu yang sempat ramai sebelumnya,” ujarnya.
Prinsip Tata Kelola Berdasarkan Aturan Syari’i
Aspek kedua terkait dengan tata kelola tambang. Nuh menyebutkan bahwa pengelolaan harus menghindari eksploitasi berlebihan yang bisa merusak lingkungan. “Dalam pengelolaan tambang, kita pastikan bahwa eksplorasi diperbolehkan, tetapi eksploitasi berlebihan dibatasi sesuai prinsip syari’i,” katanya.
Manfaat Pemanfaatan untuk Seluruh Anggota NU
Aspek ketiga fokus pada pemanfaatan aset tambang. Nuh menegaskan bahwa keuntungan harus dirasakan oleh seluruh keluarga besar Nahdlatul Ulama, mulai dari level PBNU hingga ranting. “Pemanfaatan tambang tidak boleh hanya menguntungkan pengurus perorangan. Keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar menjadi prioritas,” tegas Nuh.
Usaha Berkelanjutan dengan Tanggung Jawab Ekosistem
Aspek keempat menekankan keberlanjutan usaha tambang dan tanggung jawab terhadap lingkungan. “Pengelolaan tambang harus berjalan secara berkelanjutan, termasuk menjaga keseimbangan ekosistem. Manfaatnya juga harus diberikan kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang,” pungkas Nuh.
