Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik dalam Rangka Special Plan
Special Plan – Dalam rangka menegakkan tata kelola keuangan yang transparan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap sekitar 17.600 sepeda motor listrik yang diduga diperoleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Special Plan. Barang-barang tersebut disimpan di gudang-gudang di kawasan Sentul dan Cikarang, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik tersebut.
“Ya, kurang lebih 17.600 (motor),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6). “Langkah penyegelan dilakukan untuk memastikan barang-barang dalam Special Plan tetap aman hingga proses penyelidikan selesai,” tambahnya.
Kasus ini terkait dengan Special Plan yang dirancang untuk mempercepat distribusi motor listrik kepada masyarakat yang kurang mampu. Namun, penyidik menemukan indikasi pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan aktual. Selain itu, dana yang diduga dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 1.035.515.297.908, dengan jumlah motor yang dikirim mencapai 21.801 unit.
“Penyegelan dilakukan agar kita bisa melacak arus barang dalam Special Plan dan mencegah perpindahan dana yang tidak tercatat,” kata Syarief. “Motor-motor ini belum sampai ke tahap distribusi, jadi kita perlu melindungi barang tersebut hingga ada hasil investigasi yang pasti,” jelasnya.
Proses Penyelidikan dan Tersangka dalam Special Plan
Penyelidikan yang sedang berlangsung melibatkan beberapa pihak kunci, termasuk mantan kepala BGN, Dadan Hindayana, dan para pejabat terkait dalam program MBG. Dalam Special Plan, motor listrik menjadi alat penting untuk mendukung distribusi bantuan pangan secara lebih efisien. Namun, dugaan tindakan korupsi dalam pengadaan motor tersebut membuat Kejagung mengambil langkah tegas.
Kasus ini adalah bagian dari penyelidikan korupsi yang menjangkau seluruh manajemen Program MBG. Dalam Special Plan, BGN diduga menggeluapkan anggaran melalui pengadaan motor listrik yang berlebihan. Penyidik juga sedang mengecek apakah dana tersebut dialokasikan dengan benar sesuai kebutuhan masyarakat atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Para tersangka dalam kasus Special Plan mencakup tidak hanya pejabat BGN, tetapi juga vendor dan pihak swasta yang terlibat. Syarief menyebutkan bahwa masih ada beberapa lokasi penyimpanan barang yang sedang didata untuk memastikan semua motor listrik dalam Special Plan terpantau. “Kami terus memperluas cakupan investigasi agar tidak ada laporan yang terlewat,” tegasnya.
Dalam konteks Special Plan, motor listrik diperkirakan bisa menjadi alat distribusi yang efektif dalam program MBG. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penyegelan sementara ini hanya untuk mengamankan barang hingga ada bukti-bukti yang dapat digunakan dalam proses penyidikan. “Kami tidak menyita barang, tapi menjaga agar tidak ada perubahan statusnya selama investigasi berlangsung,” tambah Syarief.
Penyelidikan terhadap Special Plan ini juga mencakup pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran program MBG. Dengan total dana mencapai Rp 1.035.515.297.908, penyidik menemukan indikasi pengadaan motor listrik yang lebih besar dari kebutuhan aktual. Hal ini memicu keraguan apakah dana tersebut digunakan secara optimal dalam kegiatan distribusi bantuan pangan.
