Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparanbisnis

Key Strategy: DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp 24,9 M

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

n Penyitaan 230 Aset Penunggak Pajak dengan Nilai Rp24,9 Miliar Key Strategy menjadi salah satu pilar utama dalam upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa

Key Strategy: DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp 24,9 M

Key Strategy: DJP Jatim Lakukan Penyitaan 230 Aset Penunggak Pajak dengan Nilai Rp24,9 Miliar

Key Strategy menjadi salah satu pilar utama dalam upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur untuk menegakkan kewajiban perpajakan. Dalam Pekan Sita Serentak yang berlangsung 22 hingga 26 Juni 2026, DJP Jatim menyita 230 aset milik para penunggak pajak, dengan nilai taksiran mencapai Rp24,9 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penagihan pajak yang berfokus pada keadilan dan kepastian dalam sistem perpajakan.

Proses Penyitaan yang Terstruktur

Penyitaan aset ini melibatkan tiga unit Kanwil DJP Jawa Timur, yaitu I, II, dan III. Sebelum penyitaan dilakukan, para penunggak pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya melalui berbagai tahapan, seperti penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, dan Surat Paksa. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari Key Strategy yang mengedepankan pendekatan persuasif sebelum memasuki tindakan hukum.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, mengungkapkan bahwa penyitaan bukanlah akhir dari proses penegakan pajak, melainkan bentuk tindakan lanjut. “Kami terus berupaya untuk memberikan ruang komunikasi dan konsultasi bagi wajib pajak, agar mereka dapat menyelesaikan kewajibannya secara kooperatif,” kata Johny dalam keterangan resmi, Selasa (24/6). Hal ini sejalan dengan Key Strategy DJP yang menekankan pendekatan edukatif dan transparan.

“Penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Aset-aset yang disita sudah memenuhi syarat hukum, sehingga tindakan ini dianggap tepat untuk mendukung proses penerimaan pajak yang lebih efektif,”

Implementasi Key Strategy dalam Penegakan Hukum

Key Strategy DJP Jatim terus dikembangkan melalui peningkatan kinerja penagihan. Penyitaan 230 aset ini menjadi contoh nyata penerapan strategi tersebut, yang melibatkan pelacakan aset (asset tracing) oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 menjadi dasar hukum untuk proses ini.

Kepatuhan perpajakan, menurut DJP, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun negara. Aset-aset yang disita mencakup berbagai jenis, seperti properti, kendaraan, dan peralatan, yang merupakan bagian dari Key Strategy untuk mencapai target penerimaan pajak. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa pengenaan pajak tidak hanya terjadi di tingkat administrasi, tetapi juga melalui penegakan hukum yang lebih tegas.

DJP Jatim memastikan bahwa setiap penyitaan dilakukan secara terencana. Proses ini tidak hanya mempercepat penerimaan pajak, tetapi juga memberikan efek jera kepada penunggak. Dengan Key Strategy yang diadopsi, DJP menargetkan peningkatan keterlibatan wajib pajak dalam proses pembayaran secara sukarela.

Tindakan penyitaan ini juga menjadi sarana edukasi bagi wajib pajak. Mereka diberikan penjelasan mengenai tahapan penagihan, mulai dari pengingat hingga tindakan paksa. “Dengan memahami prosedur ini, masyarakat lebih terdorong untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu,” ujar Johny. Hal ini sejalan dengan Key Strategy DJP Jatim untuk memperkuat kesadaran pajak di masyarakat.

DJP Jatim berharap penyitaan 230 aset ini bisa mempercepat penyelesaian utang pajak yang telah menumpuk. Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan. Dengan Key Strategy yang terus diperkuat, DJP berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses penagihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *