Latest Program: Penjual Marketplace Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh 0,5 Persen
Latest Program yang baru diluncurkan oleh pemerintah memberikan kemudahan bagi para penjual di platform marketplace. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pedagang dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dapat memperoleh pembebasan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kerja sama antara marketplace dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam pengelolaan pajak. Dengan Latest Program, penjual tidak perlu membayar PPh Pasal 22 selama memenuhi syarat tertentu.
Transparansi sebagai Kunci Pembebasan Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa transparansi adalah prinsip utama dalam kebijakan ini. “Latest Program mengharuskan penjual memberikan informasi yang jujur kepada platformnya, terutama jika omzet tahunan masih di bawah Rp500 juta,” jelas Inge dalam acara UMKM Insight, Kamis (25/6). Menurutnya, kebijakan ini memastikan pemungutan pajak tetap berjalan secara adil tanpa mengurangi kewajiban perpajakan.
“Jadi, setiap seller harus menyampaikan keterangan resmi ke marketplace jika kondisi keuangan mereka belum mencapai ambang batas,” tambahnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa transparansi menjadi syarat utama bagi pembebasan pajak. Marketplace akan terus memantau transaksi penjual untuk memastikan kelayakan kriteria.
Dasar Hukum dan Perubahan Tugas Pemungutan Pajak
Sebagai dasar hukum, PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025 mengatur kewajiban pemungutan pajak oleh penyelenggara perdagangan elektronik (PMSE). Kebijakan ini memindahkan tugas pengumpulan pajak dari penjual ke marketplace, terutama bagi yang omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Inge menyatakan bahwa Latest Program bukanlah penghapusan kewajiban pajak, melainkan pengalihan tanggung jawab untuk memudahkan pelaku usaha.
Pembebasan pajak berlaku sementara hingga penjual mencapai batas omzet. Jika dalam tahun berjalan pendapatan melebihi Rp500 juta, maka penjual wajib mengajukan perubahan status ke platform. Dengan demikian, Latest Program memberikan insentif berkelanjutan bagi UMKM yang aktif di marketplace, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Manfaat dan Tanggung Jawab dalam Latest Program
Latest Program memberikan manfaat signifikan bagi pedagang kecil yang sering mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pajak. Dengan pembebasan PPh 0,5 persen, mereka dapat mengalokasikan dana lebih efisien untuk pengembangan bisnis. Namun, kebijakan ini juga menuntut tanggung jawab akuntabilitas dari penjual. Inge Diana Rismawanti menekankan, “Latest Program memastikan pajak tetap dipungut, tetapi penjual tidak perlu melakukan penghitungan sendiri jika memenuhi syarat.”
Keuntungan ini berlaku selama penjual menyampaikan surat pernyataan secara berkala ke platform. Selain itu, transaksi melalui marketplace dan penjualan langsung di luar platform tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan cara ini, pemerintah menjamin keberlanjutan kebijakan pemungutan pajak yang adil dan terjangkau bagi UMKM.
Proses Pendaftaran dan Pengawasan Marketplace
Untuk memperoleh manfaat Latest Program, penjual harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh platform. Formulir ini meminta data pendapatan tahunan dan penjelasan tentang pengelolaan bisnis. Marketplace akan memproses data tersebut dan memberikan konfirmasi pembebasan pajak selama syarat diterima. Inge Diana Rismawanti menjelaskan, “Platform wajib memastikan data transaksi dikumpulkan secara akurat dan transparan.”
Pengawasan dilakukan dengan sistem otomatis. Jika dalam satu tahun transaksi penjual melebihi ambang batas, maka PPh Pasal 22 akan dihitung ulang dan diterapkan. Kebijakan ini dirancang untuk menghindari penghindaran pajak, terutama bagi pedagang yang belum terbiasa dengan prosedur perpajakan formal. Dengan Latest Program, pemerintah mencoba menyeimbangkan kemudahan dan kepatuhan pajak.
Implementasi dan Dampak Terhadap UMKM
Latest Program diharapkan meningkatkan partisipasi UMKM di platform marketplace. Pembebasan pajak 0,5 persen bisa mengurangi beban operasional penjual, terutama yang bergerak dalam skala kecil. Namun, kebijakan ini juga membutuhkan kesadaran dan kesiplikan pelaku usaha dalam melaporkan pendapatan secara benar. Inge Diana Rismawanti memperkirakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama bagi sektor UMKM yang masih berkembang.
Dengan adanya Latest Program, pemerintah berupaya menyesuaikan regulasi pajak dengan dinamika bisnis digital. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan sekaligus memastikan penerimaan pajak tetap optimal. Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi marketplace untuk terus berperan aktif dalam pengelolaan keuangan pelaku usaha.
