Key Strategy: OJK Percepat Perbaharui SLIK, Utang Lunas Wajib Tercatat Maksimal 3 Hari
Key Strategy – Dalam upayanya meningkatkan kualitas layanan keuangan, Key Strategy OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mempercepat proses pembaruan data kredit yang sudah lunas melalui sistem SLIK. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, dengan menetapkan aturan bahwa lembaga jasa keuangan wajib memperbarui informasi pelunasan utang dalam maksimal tiga hari kerja. Perubahan ini bertujuan mempercepat akses informasi bagi masyarakat dan meningkatkan transparansi dalam ekosistem kredit.
Penyempurnaan Sistem SLIK untuk Penyederhanaan Proses
Sebelumnya, pengkinian data kredit yang telah lunas memakan waktu hingga satu hingga satu setengah bulan. Dengan Key Strategy baru, seluruh penyedia jasa keuangan diwajibkan mengirimkan laporan pelunasan utang dalam tempo lebih singkat, yaitu tiga hari kerja. Keputusan ini diambil setelah menerima keluhan masyarakat mengenai ketelatannya dalam mengakses informasi utang yang telah terbayar.
“Key Strategy ini sudah live sejak 1 Juli lalu. Pelaporan data kredit lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam acara Penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Senin (6/7).
Kebijakan Key Strategy tersebut tidak hanya mengoptimalkan efisiensi sistem, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan. Dengan mempercepat pembaruan data, proses pengajuan pembiayaan atau kredit diharapkan lebih cepat dan transparan, terutama bagi calon debitur yang ingin memperbarui status kredit mereka.
Threshold Kredit Rp 1 Juta untuk Peningkatan Kualitas Data
OJK juga menetapkan batas minimum nominal kredit sebesar Rp 1 juta dalam informasi debitur SLIK. Key Strategy ini bertujuan memastikan data yang digunakan sebagai dasar penilaian kredit lebih relevan dan proporsional, sehingga mengurangi risiko kesalahan informasi. Dengan adanya threshold ini, informasi kredit yang tercatat hanya mencakup transaksi dengan nominal yang layak untuk dipertimbangkan dalam proses penyaluran kredit.
“Dua Key Strategy ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi juga bagian dari penguatan ekosistem kredit agar lebih berkualitas,” terang Kiki, sapaan akrab Ketua Dewan Komisioner OJK.
Penetapan threshold kredit ini dilakukan sebagai bagian dari Key Strategy OJK untuk meningkatkan akurasi informasi dalam SLIK. Dengan data yang lebih tepat, lembaga jasa keuangan dapat memberikan keputusan kredit yang lebih objektif, serta meminimalkan risiko kredit macet yang mungkin terjadi.
Manfaat untuk Masyarakat dan Pengembangan UMKM
Key Strategy OJK ini memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat yang ingin kembali mengajukan pembiayaan. Dengan pembaruan data yang lebih cepat, debitur dapat mengakses informasi status kredit mereka secara instan, sehingga memudahkan proses pengajuan kembali. Selain itu, Key Strategy juga mendukung penyaluran kredit kepada pelaku UMKM yang membutuhkan akses keuangan untuk pengembangan usaha.
“Key Strategy ini mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan memperkuat program pembangunan 3 juta rumah,” tambah Kiki dalam wawancara terpisah.
Kebijakan Key Strategy OJK diharapkan mendorong transparansi dan efisiensi dalam layanan keuangan, terutama dalam mempercepat proses pembiayaan. Dengan data yang lebih akurat dan up-to-date, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dapat memperoleh akses kredit yang lebih mudah, sementara masyarakat umum juga dapat memantau status kredit mereka secara real-time.
Implementasi dan Harapan ke Depan
Pelaksanaan Key Strategy OJK ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi sektor keuangan. Dalam wawancara dengan media, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa kebijakan ini sebagai bagian dari Key Strategy yang lebih luas, termasuk peningkatan pengawasan terhadap transaksi kredit dan pembiayaan.
“Key Strategy OJK mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi, sehingga masyarakat dapat lebih percaya pada sistem keuangan Indonesia,” ujarnya.
Kebijakan Key Strategy ini juga diharapkan mendorong inovasi dalam layanan keuangan, baik dari pihak lembaga jasa keuangan maupun dari pengguna jasa. Dengan waktu pembaruan data yang lebih singkat, proses pengambilan keputusan kredit dapat lebih cepat, yang selaras dengan target OJK untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional.
