OJK Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal
Kabarnusantaraku.com – Sebagai langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan tidak berizin, OJK Sudah Hentikan 1 220 Entitas yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Pencapaian ini dicatatkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga Juli 2026. Angka tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam membersihkan ekosistem keuangan nasional dari berbagai jenis pelanggaran yang merugikan konsumen.
Dari total 1.220 entitas yang dihentikan, sebagian besar merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 951 entitas. Selain itu, terdapat 240 penawaran investasi yang tidak terdaftar, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan lainnya yang beroperasi tanpa izin resmi. Setiap entitas ini telah melakukan penghentian kegiatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh otoritas keuangan Indonesia.
Capaian Indonesia Anti Scam Centre (IASC)
Selain penghentian entitas ilegal, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhan juga memaparkan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak pusat tersebut resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC berhasil mengumpulkan 637.055 laporan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan.
Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan sebagai akun penipuan. Dari jumlah rekening yang dilaporkan, sebanyak 607.210 rekening atau setara dengan 51,46 persen berhasil diblokir oleh tim IASC. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah pelaku penipuan menarik dana lebih lanjut dari korban.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan. Upaya penanganan yang dilakukan juga menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp 724,1 miliar, dengan nilai dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp 204,3 miliar.
Pernyataan lengkap mengenai capaian IASC tersebut disampaikan Rizal Ramadhan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (6/8). Angka-angka ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan penipuan keuangan terus meningkat seiring dengan semakin kompleksnya modus penipuan di era digital.
Optimalisasi Satgas di Era Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menekankan pentingnya optimalisasi peran satgas dalam menghadapi tantangan baru. Hal ini mengingat meningkatnya kasus penipuan dalam sistem keuangan digital yang memanfaatkan teknologi canggih seperti AI, deepfake, impersonation, phishing, dan social engineering.
Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem.
Kini, Satgas PASTI tengah memperkuat sistem operasional terintegrasi melalui pengembangan tiga komponen utama. Pertama, Aplikasi Anti-Penipuan yang memungkinkan masyarakat melaporkan kasus secara real-time. Kedua, Reporting and Money Trail System untuk melacak aliran dana dari korban ke pelaku. Ketiga, Repository atau Hub Data Nasional yang menjadi pusat penyimpanan informasi terkait aktivitas keuangan ilegal.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk mendeteksi ancaman lebih dini, mempercepat proses pelaporan, melacak aliran dana dengan lebih akurat, serta menangani aktivitas keuangan ilegal dengan pendekatan yang lebih tepat dan efisien. Masyarakat dapat mengakses layanan-layanan ini melalui platform resmi yang telah disediakan oleh OJK dan Satgas PASTI.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Entitas Keuangan Ilegal
Apa yang dimaksud dengan entitas keuangan ilegal? Entitas keuangan ilegal adalah perusahaan atau lembaga yang menjalankan aktivitas keuangan tanpa izin resmi dari OJK atau regulator terkait. Aktivitas ini mencakup pinjol, investasi, gadai, dan layanan keuangan lainnya yang beroperasi secara tidak berizin.
Bagaimana cara melaporkan entitas keuangan ilegal? Masyarakat dapat melaporkan entitas keuangan ilegal melalui IASC (Indonesia Anti Scam Centre) dengan mengirimkan laporan pengaduan. Laporan dapat dikirimkan melalui platform digital resmi atau menghubungi hotline yang telah disediakan.
Berapa banyak entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan hingga saat ini? Hingga Juli 2026, OJK Sudah Hentikan 1 220 Entitas keuangan ilegal. Angka ini mencakup pinjol ilegal, penawaran investasi tidak terdaftar, gadai ilegal, dan aktivitas keuangan lainnya.
Apa saja teknologi yang dimanfaatkan oleh pelaku penipuan keuangan? Pelaku penipuan keuangan kini memanfaatkan berbagai teknologi modern seperti artificial intelligence (AI), deepfake untuk pemalsuan identitas, impersonation atau penyamaran, phishing melalui email dan pesan, serta social engineering untuk memanipulasi korban.
Bagaimana cara memverifikasi apakah sebuah entitas keuangan berizin? Masyarakat dapat memverifikasi kelegalan sebuah entitas keuangan melalui situs resmi OJK atau aplikasi yang tersedia. Pastikan entitas tersebut memiliki nomor izin resmi dan terdaftar dalam database regulator keuangan Indonesia.
