Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

17 Tahun Jadi Bos PDAM, Bupati Lombok Barat Korupsi Bareng Dirut Penggantinya

Joseph Garcia - kabarnusantaraku.com 3 mins read

17 Tahun Jadi Bos PDAM Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan kasus suap dan

17 Tahun Jadi Bos PDAM, Bupati Lombok Barat Korupsi Bareng Dirut Penggantinya

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dirut PDAM sebagai Tersangka Korupsi

Kabarnusantaraku.com – 17 Tahun Jadi Bos PDAM Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Sudirman, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang. Penetapan ini menarik perhatian publik mengingat rekam jejak panjang Zaini di perusahaan tersebut. Selama 17 tahun ia mengabdi di PT AMGM, dengan posisi tertinggi yang diraihnya adalah direktur utama sebelum akhirnya menduduki jabatan bupati.

Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, menegaskan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka bukanlah hal yang kebetulan. Kedekatan antara Zaini dan Sudirman telah terjalin sejak lama. Sudirman dikenal sebagai orang kepercayaan Zaini sejak masa ketika Zaini masih memimpin PDAM. Hubungan ini menjadi kunci dalam dugaan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Bahwa SUD ini adalah orang kepercayaan LAZ sewaktu yang bersangkutan menjabat Dirut di PT PDAM, ini sebelumnya sebelum jadi bupati dia Dirut PDAM dan itu sudah lama SUD ini menjadi orang kepercayaannya tersangka.

Meskipun Sudirman telah resmi menjadi Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, ia tetap membantu berbagai kegiatan yang dipimpin oleh Zaini saat bupati. Hubungan kerja sama ini terus berlanjut bahkan setelah Zaini menduduki jabatan tertinggi di daerah tersebut. Hal ini menjadi dasar dugaan adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Mekanisme Pengaturan Proyek dan Dugaan Korupsi

Dalam perkara ini, KPK menduga Zaini mengatur proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Sudirman. Kepala Dinas PUPRPKP disebut diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Sudirman terkait proyek-proyek yang akan dikerjakan. Mekanisme ini memungkinkan perusahaan terafiliasi Sudirman mendapatkan proyek-proyek bernilai besar.

Jadi mekanismenya memang diatur sedemikian rupa oleh bupati bahwa nanti kepala dinas PUPR berhubungan dengan saudara SUD selaku orang kepercayaan bupati.

Zaini menghadapi tiga tuduhan utama, yaitu benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan suap, serta gratifikasi. Selain Zaini dan Sudirman, KPK juga menetapkan Alvonsus Gani sebagai tersangka. Alvonsus menjabat sebagai Direktur Utama Meconel Sistim Instrumen (MSI) dan terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek.

Zaini dan Sudirman diduga mengatur sejumlah proyek agar bisa dikerjakan oleh perusahaan terafiliasi Sudirman. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 41,7 miliar, dan sebagian mengalir ke Zaini yakni sebesar Rp 10,8 miliar. Begitu juga pengaturan terhadap pemenangan proyek yang dikerjakan oleh Alvonsus. Zaini turut mendapatkan keuntungan Rp 1,6 miliar dalam bentuk barang mulai dari Alphard hingga sapi kurban.

Sementara dalam kasus gratifikasi, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Zaini di momen lebaran kurang lebih Rp 500 sampai Rp 750 ribu. Jumlah ini dikumpulkan dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan pemerintahan kabupaten. Mekanisme pengumpulan ini dilakukan secara rutin setiap tahunnya.

Konferensi pers mengenai penetapan tersangka ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 21 Juli. Para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi contoh bagaimana kedekatan antara pejabat dan pihak swasta dapat memicu dugaan korupsi sistemik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *