Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Anggota Komisi III Soroti Kasus Supiah di Way Kanan: Jangan Abaikan Mens Rea

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Way Kanan, Lampung kembali menjadi pusat perhatian publik. Anggota Komisi III Soroti Kasus Supiah, seorang warga setempat yang suaminya dijerat dugaan

Anggota Komisi III Soroti Kasus Supiah di Way Kanan: Jangan Abaikan Mens Rea

Anggota Komisi III Soroti Kasus Supiah: Mens Rea Harus Diperhatikan

Kabarnusantaraku.com – Way Kanan, Lampung kembali menjadi pusat perhatian publik. Anggota Komisi III Soroti Kasus Supiah, seorang warga setempat yang suaminya dijerat dugaan penimbunan BBM bersubsidi Pertalite. Bimantoro Wiyono, anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, hadir memberikan perspektif hukum yang mendalam. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur subjektif dalam setiap perkara pidana.

Menurut Bimantoro, aspek mens rea atau niat jahat menjadi kunci utama dalam menilai kesalahan pelaku. Penegakan hukum yang adil tidak hanya melihat bentuk pelanggaran secara formal, tetapi juga motivasi dan kondisi yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Dalam keterangannya pada Rabu, 22 Juli, politikus ini menjelaskan bahwa semangat KUHAP terbaru menuntut pendekatan yang lebih humanis dalam proses hukum.

Kondisi Distribusi BBM di Way Kanan

Salah satu faktor krusial yang perlu dipertimbangkan adalah kondisi distribusi BBM di wilayah Way Kanan. Keterbatasan jumlah SPBU dan Pertashop menyebabkan antrean panjang yang dialami masyarakat. Bimantoro mengemukakan bahwa jika alasan masyarakat membeli BBM dalam jumlah besar karena keterbatasan akses, maka penyidik harus menilai apakah benar ada niat jahat atau hanya sekadar kebutuhan.

“Jangan sampai kondisi masyarakat yang lahir akibat keterbatasan fasilitas justru dipandang sama dengan pelaku yang sejak awal memang berniat mengambil keuntungan secara melawan hukum,” tegas Bimantoro dengan tegas.

Politikus Gerindra ini juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut. Ia bertanya mengapa hanya satu keluarga yang diproses hukum sementara masyarakat lain di wilayah Way Kanan menghadapi kondisi serupa dalam mendapatkan dan menyimpan BBM. Pertanyaan ini menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap penerapan hukum yang tidak merata.

Nilai Ekonomi dan Transparansi Proses Hukum

Beyond unsur niat jahat, Bimantoro meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan nilai ekonomi dalam perkara tersebut. Ia menyoroti bahwa apabila keuntungan ekonomi yang diperoleh relatif kecil, maka penanganan perkara harus memperhatikan asas proporsionalitas. Dengan keuntungan sekitar seribu rupiah per liter, ia mempertanyakan apakah penanganannya sudah sebanding dengan dampak hukum yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

Selain itu, pengakuan Supiah mengenai dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum anggota kepolisian juga menjadi perhatian khusus. Oknum tersebut allegedly meminta uang dengan iming-iming suaminya dapat dibebaskan. Halangan ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolres Way Kanan dan jajaran Polda Lampung.

Bimantoro meminta proses pemeriksaan perkara maupun dugaan pelanggaran oleh oknum polisi dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif. Ia juga mengatakan bahwa Komisi III DPR mendorong Divisi Propam Mabes Polri melakukan supervisi apabila diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Kami di Komisi III selalu menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia. Namun, menjaga institusi bukan berarti menutup mata terhadap dugaan pelanggaran oknum. Justru dengan penegakan etik dan hukum yang objektif, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin kuat,” tutup Bimantoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *