Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Habiburokhman Bentak Propam soal Penjelasan Tersangka Timbun BBM Ngaku Diperas

Robert Hernandez - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Situasi menjadi tegang selama Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan Komisi III DPR RI bersama jajaran Polres Way Kanan serta Bidpropam Lampung

Habiburokhman Bentak Propam soal Penjelasan Tersangka Timbun BBM Ngaku Diperas

Habiburokhman Menegur Keras Propam Terkait Kasus Hartono

Kabarnusantaraku.com – Situasi menjadi tegang selama Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan Komisi III DPR RI bersama jajaran Polres Way Kanan serta Bidpropam Lampung. Sidang yang membahas kasus pengecer bahan bakar minyak di Way Kanan, Lampung, ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/7). Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, beberapa kali menyela uraian Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. Ia merasa penjelasan yang diberikan belum menyentuh inti permasalahan terkait dugaan pemerasan uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga tersangka penimbunan BBM bersubsidi, Hartono.

Konflik verbal dimulai ketika perwakilan Propam menguraikan hasil pemeriksaan internal atas laporan dugaan pemerasan oleh anggota Polsek Pakuan Ratu. Namun, Habiburokhman menilai uraian tersebut berbelit-belit dan tidak menjawab pertanyaan mendasar. Ia menegaskan agar penjelasan tidak berulang-ulang.

“Dengarkan baik-baik ya. Kalau ini mengulang lagi nanti,” kata Habiburokhman saat memotong penjelasan Propam.

Kuasa hukum tersangka, Resmen Kadapi, sebelumnya telah mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp 50 juta dari oknum dengan isyarat angka “5” dan “0”. Habiburokhman kemudian mempertanyakan metode yang digunakan Propam dalam memeriksa dugaan isyarat tersebut sebagai kode permintaan uang. Ia menekankan pentingnya objektivitas dalam proses pemeriksaan.

“Berdasarkan pemeriksaan apa? Ditanya orang yang dituduh menyampaikan, kan enggak mungkin mengaku. Nah, teknisnya gimana? Saling mengeceknya supaya ini benar-benar objektif,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Propam menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah anggota kepolisian, Supiah selaku istri Hartono, serta saksi-saksi lain. Dalam uraiannya, mereka menyebutkan bahwa Supiah beberapa kali menawarkan penyelesaian damai dengan berbagai nominal uang.

“Beliau bahwasanya selalu menawarkan, ‘Pak, kami kalau bisa urus damai. Kami punya 10 (juta), kami punya 20 (juta), kami punya 30 (juta), kami punya 50 (juta),’

Uraian ini justru memicu reaksi keras dari Habiburokhman. Ia menegur keras pihak Propam karena dinilai berputar-putar dan tidak fokus mencari pihak yang bersalah di internal anggota kepolisian.

“Nah! Siap. Sorry, Pak. Kan Bapak muter-muter, Pak. Kan Bapak ini Propam, Pak. Seharusnya Bapak itu mindset-nya itu, ya Pak ya, kalau ke internal anggota itu, cari yang bersalah siapa,” tegasnya.

Habiburokhman kemudian mendesak pihak Propam untuk memberikan jawaban tegas mengenai kebenaran isyarat angka “5” dan “0” yang disampaikan oleh pihak pelapor. Setelah dikonfirmasi kebenarannya, pihak Propam menjelaskan bahwa isyarat tersebut dimaksudkan sebagai respons terhadap nominal uang yang disebut oleh Supiah. Namun, penjelasan ini kembali dipersoalkan oleh Habiburokhman.

Ia menilai bahwa jika anggota polisi memang hendak menolak suap, seharusnya penolakan disampaikan secara tegas tanpa menggunakan bahasa isyarat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan demi kepentingan publik.

“Kalau dia menolak, dia ngapain ngomong pakai kode-kode? Kalau mau 10 juta, mau 50 juta, kami enggak mau. Tapi kalau ’10, 5, 0′, itu pasti tendensinya enggak benar, Pak. Jangan melindungi gitu loh. Ini terbuka saja, Pak. Ini kan demi publik,” tegasnya.

Profil Kasus dan Dampak Penahanan

Hartono saat ini telah ditahan oleh Polres Way Kanan. Istrinya, Supiah, telah meminta agar kasus suaminya dihentikan dan ia dibebaskan. Kuasa hukum Supiah, Resmen Kadapi, menjelaskan bahwa kliennya telah berjualan minyak eceran dan sembako selama sekitar lima tahun. Ia menambahkan bahwa Supiah menjadi pedagang BBM eceran karena ketiadaan SPBU Pertamina di desa-desa Way Kanan, serta SPBU terdekat yang berjarak puluhan kilometer.

Menurut Resmen, terdapat 15 kecamatan di jalur kampung dan kecamatan yang sama sekali tidak memiliki Pertamina. Jarak tempuh rata-rata mencapai 40 kilometer dengan estimasi waktu 4 jam karena kondisi jalan yang mayoritas rusak parah. Sebelumnya, pedagang di Way Kanan masih dapat membeli BBM langsung ke SPBU menggunakan surat dari kepala kampung atau Polsek.

Namun, sejak tahun 2025, mekanisme tersebut tidak lagi dapat dilakukan. Supiah kemudian memperoleh pasokan dari seorang pemasok di Lampung Utara bernama Adi. Saat penangkapan, Supiah baru menerima 25 jeriken BBM dengan total nilai sekitar Rp 9,7 juta. Dari jumlah tersebut, baru Rp 2 juta yang dibayarkan kepada pemasok.

Resmen menjelaskan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke pedagang eceran lain dengan keuntungan sekitar Rp 20 ribu per jeriken atau sekitar Rp 1.000 per liter jika dijual langsung secara eceran. Ia menilai penahanan Supiah dan suaminya selama 12 hari berdampak signifikan terhadap pedagang BBM eceran di Way Kanan. Banyak pedagang memilih berhenti berjualan karena khawatir mengalami nasib serupa sehingga harga BBM eceran menjadi tidak stabil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *