Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Historic Moment: Kasus Mirip Mbah Tupon, Nenek Lanjarsari Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kasus Mirip Mbah Tupon: Nenek Lanjarsari Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah dalam Historic Moment Peristiwa yang Mengguncang Wilayah Sleman Historic Moment

Historic Moment: Kasus Mirip Mbah Tupon, Nenek Lanjarsari Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah

Kasus Mirip Mbah Tupon: Nenek Lanjarsari Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah dalam Historic Moment

Peristiwa yang Mengguncang Wilayah Sleman

Historic Moment – Dalam sebuah Historic Moment yang memicu perhatian publik, kasus pengambilan tanah yang menyerupai kasus Mbah Tupon kini terjadi di Sleman. Nenek Lanjarsari, seorang perempuan berusia 70 tahun, berada dalam situasi kritis setelah kedua sertifikat hak milik tanah dan rumah milik suaminya, Komaridin, disita oleh bank. Proses ini diawali oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), yang menjadi mitra penting dalam upaya mengembalikan kepemilikan tanah kepada ahli waris Komaridin.

“Kami mendampingi ahli waris dari almarhum Bapak Komaridin, yang mereka itu dikagetkan tentunya dari adanya surat ya yang disampaikan oleh salah satu bank di DIY, surat peringatan pertama disampaikan bahwa dua sertifikat hak milik yang kebetulan salah satunya ditempati oleh Ibu Lanjar, itu sudah diagunkan ke bank begitu,”

kata Hengky Widhi Antoro, kuasa hukum korban, saat diwawancara di kampus UAJY, Senin (13/7). Menurutnya, kasus ini menggambarkan bagaimana Historic Moment dalam sejarah peradilan agraria dapat terulang di wilayah Sleman, dengan dampak sosial yang signifikan terhadap keluarga yang telah berusia beberapa dekade.

Proses Peralihan Hak Milik yang Membingungkan

Menurut keterangan, tanah yang berada di Maguwoharjo, Depok, Sleman, seluas 471 meter persegi, dan di Wedomartani, Ngemplak, Sleman, seluas 274 meter persegi, telah berpindah nama ke pria berinisial PW. Dua lahan tersebut menjadi jaminan kredit di bank dengan plafon Rp 284.892.400. Dalam dokumen perjanjian tertanggal 20 Januari 2011, PW menjanjikan bahwa tanah di Maguwoharjo akan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin, termasuk tempat tinggal dan usaha ekonomi.

Kasus ini dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 6 Juli 2026. Hengky meminta dukungan dari institusi seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan Sleman, serta PPAT, agar proses hukum dijalani secara profesional dan transparan. Historic Moment ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan sertifikat tanah bisa memicu konflik antara ahli waris dan pihak pemberi kredit.

Kisah Lanjarsari: Kesulitan Berkomunikasi dengan PW

Lanjarsari mengungkapkan bahwa PW datang ke rumahnya secara mendadak dan mengaku ingin meminjam tanah untuk usaha. Meski Komaridin hanya mengenal PW pada 2011, ia mempercayai pria tersebut tanpa mengetahui detail perjanjian. “Dianya itu ke rumah aku. Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuma sebentar aja entar tak kembalikan. Aku ke rumahnya minta sertifikatnya enggak, enggak dikasih. Katanya besok, besok, besok gitu,”

“Aku enggak pernah jual, gitu. Itu kan tanah warisan,”

tutur Lanjarsari, yang saat ini kesulitan berkomunikasi dengan PW. Dalam perjanjian, PW berjanji tidak akan menggunakan tanah tanpa izin, tetapi keluarga Lanjarsari tidak menyadari bahwa sertifikat hak milik suaminya telah dialihkan. Historic Moment ini menggambarkan bagaimana kesalahpahaman dalam proses pengalihan hak milik bisa berujung pada kehilangan aset vital oleh keluarga yang tidak terduga.

Masa Depan yang Tidak Pasti untuk Keluarga Lanjarsari

Nuriyah, salah seorang anak Lanjarsari, menjelaskan bahwa keluarga baru menyadari perubahan status tanah setelah bank mengirimkan pemberitahuan pada 2024. “Ke rumahnya 2024 baru tahu kalau sudah dialihkan namanya,”

“Yang penting sertifikat kembali. Yang penting pokoke kembali sertifikatnya,”

kata Nuriyah, yang menambahkan bahwa keluarga hanya menerima 15 pembayaran sebesar Rp 400 ribu per bulan, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Historic Moment ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana proses hukum terkait tanah bisa memakan waktu lama, terutama ketika terlibat dengan pihak perbankan.

Upaya untuk Memulihkan Kepemilikan Tanah

Sebagai bagian dari Historic Moment ini, PBKH UAJY berupaya memastikan hak milik tanah kembali ke ahli waris Komaridin. Tim hukum meninjau dokumen-dokumen terkait dan memeriksa keabsahan perjanjian antara Komaridin dan PW. Hengky menyebutkan bahwa kesalahan informasi dalam proses pengalihan menjadi salah satu penyebab utama kebingungan keluarga Lanjarsari.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat Sleman kembali memperhatikan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tanah. Historic Moment yang diwakili oleh kasus Lanjarsari memperlihatkan bagaimana peraturan perundang-undangan agraria perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. PBKH UAJY berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat.

Kasus Lanjarsari menunjukkan bahwa dalam Historic Moment kecil, kehilangan tanah dan rumah bisa mengguncang kehidupan keluarga. Dengan penyelesaian yang tepat, keluarga ini berharap dapat memulihkan status tanah dan mengembalikan kepercayaan terhadap sistem hukum. Sementara itu, masyarakat Sleman terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap komunitas lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *