Kasus Febrie Terus Bergulir: Emas 74 Kg Diuji, Kejagung Dalami Perkara
Kasus Febrie Terus Bergulir dengan memasuki tahap baru, setelah emas 74 kilogram yang disita menjadi bahan uji coba oleh penyidik. Proses ini dimulai setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain emas, Kejaksaan Agung juga memeriksa administrasi penyidikan serta barang bukti lain yang terkait kasus tersebut. Langkah ini menunjukkan intensitas upaya untuk memastikan kebenaran dan keandalan bukti yang digunakan dalam penyelidikan.
Verifikasi Emas 74 Kg sebagai Bagian dari Perkara
Pengujian terhadap emas batangan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PT Pegadaian di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), Senin (13/7). Pemeriksaan ini bertujuan mengidentifikasi keaslian emas, kadar logam mulia, dan beratnya yang mencapai total 74 keping. Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, menjelaskan bahwa proses ini penting untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak diragukan kebenarannya. “Langkah pertama adalah mengidentifikasi keaslian emas. Selanjutnya, kita mencari kualifikasi berupa kadar dan beratnya
