Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Kemenkes: dr Zulfikar Meninggal Bukan Akibat Bullying atau Kelebihan Beban Kerja

Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kementerian Kesehatan resmi mengumumkan hasil investigasi lengkap mengenai kasus meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel, seorang dokter muda yang sedang

Kemenkes: dr Zulfikar Meninggal Bukan Akibat Bullying atau Kelebihan Beban Kerja

Kemenkes: dr Zulfikar Wafat Bukan Karena Bullying atau Overwork

Kabarnusantaraku.com – Kementerian Kesehatan resmi mengumumkan hasil investigasi lengkap mengenai kasus meninggalnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel, seorang dokter muda yang sedang menjalani program internship di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Lampung Timur. Berdasarkan temuan komprehensif dari tim investigasi gabungan, tidak ditemukan bukti yang menghubungkan kematian tersebut dengan perundungan maupun beban kerja berlebih. Kemenkes menegaskan bahwa penyebab utama kematian dr. Zulfikar adalah penyakit sensitif yang tidak berkaitan dengan kondisi kerja maupun lingkungan tempat ia menjalani program internship.

Proses Investigasi oleh Tim Gabungan Kemenkes

Proses investigasi yang dilakukan Kemenkes melibatkan berbagai pihak terkait secara komprehensif. Tim gabungan ini terdiri dari perwakilan Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internship Kedokteran tingkat Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia. Selain itu, Kemenkes juga berkoordinasi erat dengan Kepolisian setempat untuk menelusuri seluruh kronologi kejadian secara mendetail dan menyeluruh.

dr. Zulfikar merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang memiliki rekam jejak akademik yang baik. Hasil investigasi menyimpulkan bahwa wafatnya dokter tersebut tidak berkaitan dengan dugaan bullying maupun kelebihan beban kerja selama menjalankan program internship. Kemenkes juga melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan laporan yang relevan dengan kasus ini.

Penyebab Kematian dan Kerahasiaan Data Medis

Setelah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap berbagai aspek, tim investigasi menemukan bahwa dr. Zulfikar meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Demi menjaga kerahasiaan data medis dan sesuai dengan permintaan keluarga almarhum, Kemenkes memutuskan untuk tidak mengungkapkan diagnosis spesifik tersebut secara publik. Keputusan ini diambil untuk menghormati privasi keluarga dan pasien.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh,” kata dr. Yuli Farianti, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemenkes pada Kamis (23/7).

Kronologi Jam Kerja dan Kondisi Saat Kejadian

Menurut hasil investigasi yang dilakukan Kemenkes, saat kejadian terjadi, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visit bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visit DPJP. Dengan demikian, total jam kerja peserta internship berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu yang ditetapkan oleh regulasi.

Seluruh praktik klinis dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP. Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan. Kemenkes memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai standar.

“Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan,” jelasnya dr. Yuli.

Komitmen Penguatan Tata Kelola Program Internship

Kemenkes menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia. Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internship, diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.

Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan perlindungan peserta. Kemenkes berkomitmen untuk terus memantau implementasi regulasi ini di seluruh rumah sakit pendidikan di Indonesia.

“Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internship akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi,” tutup dr. Yuli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *