Kemensos Respons Usulan Lahan Sekolah Rakyat di Mamuju Tengah
Kabarnusantaraku.com – Kementerian Sosial memberikan tanggapan positif terhadap inisiatif Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang mengajukan perubahan lokasi untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Alasan utama dari keputusan ini adalah bahwa lokasi semula memerlukan biaya besar untuk proses pematangan tanah. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menekankan bahwa seluruh dokumen administrasi, khususnya sertifikat lahan, harus segera diselesaikan agar survei lanjutan dari Kementerian Pekerjaan Umum dapat dilaksanakan tanpa penundaan.
Agus Jabo menyampaikan pesan penting saat menerima audiensi di Kantor Kementerian Sosial pada Rabu, 22 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka proses akan segera berjalan. Program ini merupakan prioritas Presiden, sehingga percepatan administrasi menjadi hal yang sangat krusial.
Rincian Lokasi Baru dan Proses Sertifikasi
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, hadir dalam pertemuan tersebut bersama Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, Yasser Ramli. Mereka juga didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paniai, Sem Nawipa, serta Verifikator SIKS-NG Kabupaten Paniai, Gerson Nawipa.
Lokasi pengganti yang diusulkan terletak di Desa Mahahe, Kecamatan Tobadak, dengan total luas mencapai delapan hektare dalam satu kawasan yang utuh. Menurut Bupati Arsal, lahan ini merupakan aset daerah yang saat ini sedang dalam tahap sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional. Sebelumnya, wilayah ini diperoleh melalui mekanisme tukar guling antara Pemerintah Desa Mahahe dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Setelah kesepakatan tercapai, perusahaan mengembalikan lahan kepada desa, yang kemudian menyerahkannya kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk keperluan pembangunan Sekolah Rakyat.
“Perusahaan sudah mengembalikan lahan kepada desa dan desa telah menyerahkan kepada pemerintah daerah. Saat ini proses sertifikasi sedang berjalan di BPN dan kami berharap prosesnya dapat dipercepat,” terangnya.
Dokumen resmi dari pemerintah daerah menunjukkan bahwa lokasi baru memenuhi standar minimal luas lahan untuk Sekolah Rakyat, yaitu lebih dari lima hektare. Selain itu, akses jalan, jaringan listrik, dan sumber air juga sudah tersedia, sehingga lokasi dinilai sangat layak untuk pembangunan sarana pendidikan.
Masukan dari Kabupaten Paniai
Selain membahas usulan lahan, audiensi juga menyoroti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, serta pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Pemerintah daerah Paniai mengemukakan bahwa masih ada masyarakat yang membutuhkan bantuan namun belum masuk dalam data resmi, sehingga diperlukan pembaruan berdasarkan verifikasi lapangan.
Sem Nawipa, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paniai, menyebutkan bahwa kondisi geografis menjadi tantangan tersendiri dalam proses pendataan. Kabupaten Paniai merupakan kabupaten tertua dengan 24 distrik dan 216 desa. Banyak warga yang layak menerima bantuan sosial, namun data yang telah diverifikasi perlu diperbarui agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Kabupaten Paniai merupakan kabupaten tertua dengan 24 distrik dan 216 desa. Masih banyak masyarakat yang layak menerima bantuan sosial, sehingga kami berharap data yang telah kami verifikasi dapat menjadi bahan pemutakhiran agar bantuan semakin tepat sasaran,” ujar Sem.
Pemerintah Kabupaten Paniai juga mengajukan dukungan untuk pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi kendala utama dalam memenuhi kebutuhan tersebut. APBD maupun dana Otonomi Khusus yang dimiliki belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan rumah layak huni masyarakat. Oleh karena itu, mereka membawa proposal dan berharap mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Tanggapan dan Mekanisme Verifikasi
Menanggapi usulan tersebut, Agus Jabo menjelaskan bahwa pembangunan rumah layak huni saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemerintah daerah dapat menyampaikan proposal langsung kepada kementerian terkait. Untuk usulan mengenai PKH, Program Sembako, maupun PBI-JK, seluruh data harus disampaikan melalui mekanisme pemutakhiran DTSEN agar dapat diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan data DTSEN Triwulan II Tahun 2026, Kabupaten Paniai mencatat 32.155 keluarga atau 131.436 individu. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.326 KPM PKH, 13.461 KPM Program Sembako, serta 76.918 penerima PBI-JK.
“Silakan seluruh usulan data disampaikan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat diverifikasi. Dengan data yang semakin akurat, penyaluran bantuan sosial akan semakin tepat sasaran,” ujar Agus Jabo.
