Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Key Strategy: MAKI Kritik Hotman soal Febrie Jadi Tersangka: Tak Perlu Izin Presiden

Susan Davis - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Key Strategy: MAKI Kritik Hotman soal Febrie Jadi Tersangka Tanpa Izin Presiden Key Strategy - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin

Key Strategy: MAKI Kritik Hotman soal Febrie Jadi Tersangka: Tak Perlu Izin Presiden

Key Strategy: MAKI Kritik Hotman soal Febrie Jadi Tersangka Tanpa Izin Presiden

Key Strategy – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Hotman Paris, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka tidak memerlukan persetujuan Presiden Joko Widodo. Boyamin menekankan bahwa argumen Hotman menunjukkan ketidakpahaman terhadap prosedur hukum pidana di Indonesia, terutama dalam hal kekebalan jaksa.

Penetapan Tersangka dan Status Kekebalan Jaksa

Dalam wawancara dengan media, Boyamin menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025, status kekebalan jaksa telah dibatalkan. Hal ini berarti jaksa dapat diperiksa secara langsung dalam tiga kasus khusus: kejahatan dengan ancaman hukuman mati, tindak pidana keamanan negara, dan korupsi. Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi proses penyidikan terhadap jaksa dalam kasus-kasus tersebut.

“Key Strategy: Pernyataan Hotman Paris menggambarkan ketidakpahamannya terhadap KUHAP dan KUHP. Tidak ada aturan yang menyatakan jaksa perlu izin presiden untuk menjadi tersangka. Ia membuat aturan sendiri,” ujar Boyamin, Sabtu (18/7).

Kritik Boyamin muncul setelah Hotman mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mengetahui penetapan Febrie sebagai tersangka, selama konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Hotman menyebut Febrie sebagai Jampidsus yang dibanggakan oleh Presiden, karena diklaim mampu memulihkan kerugian negara hingga Rp 430 triliun. Namun, Boyamin menilai bahwa penyidik harus tetap menjelaskan asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Kubu Febrie dan Narasi Politik

Boyamin memaklumi strategi Hotman yang mempertahankan narasi politik dan sosial untuk membenarkan tindakan penyidik. Namun, ia meminta penasihat hukum Febrie fokus pada bukti konkret. “Yang penting adalah pembuktian asal-usul dana fantastis yang ditemukan penyidik, seperti uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Key Strategy dalam menghadapi isu korupsi perlu didukung oleh fakta-fakta hukum yang jelas.

MAKI menyoroti ketidakkonsistenan klaim barang bukti dari kubu Febrie. Misalnya, uang yang awalnya dikaitkan dengan proyek pelabuhan kini disebut terkait yayasan, sementara kepemilikan rumah di Sentul juga berubah dari milik Febrie ke milik mertuanya. Boyamin berpendapat bahwa narasi ini sering kali terkesan mengelabui publik. “Key Strategy: Ini adalah contoh bagaimana penjelasan yang tidak konsisten bisa memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kasus korupsi,” imbuhnya.

Sementara itu, Hotman mempertanyakan alasan Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa izin presiden. “Kalau ada nyali, tanya saja kepada Kapolri, kenapa tidak minta izin dulu sebelum menetapkan tangan kanan dari yang dibanggakan Presiden,” katanya. Pernyataan ini menegaskan perbedaan pendapat antara kubu jaksa dan penasihat hukum terkait kewenangan presiden dalam proses penyidikan.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Reserse Krimsus Polda Metro Jaya. Pernyataan Hotman dan kritik MAKI menggarisbawahi perbedaan pandangan tentang hak imunitas jaksa dalam penyelidikan korupsi. Key Strategy dalam kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *