Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Komisi III Minta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung dengan 2 Paman Tak Boleh Damai

Sandra Davis - kabarnusantaraku.com 2 mins read

Komisi III Minta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Tak Boleh Damai Komisi III Minta Kasus Ayah Perkosa - Komisi III DPR mengingatkan bahwa kasus kekerasan

Komisi III Minta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung dengan 2 Paman Tak Boleh Damai

Komisi III Minta Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Tak Boleh Damai

Komisi III Minta Kasus Ayah Perkosa – Komisi III DPR mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandung di Bekasi harus diproses secara hukum dengan tegas. Anggota Komisi III Abdullah menilai perlakuan para pelaku terhadap korban sangat mengguncang nilai-nilai kemanusiaan. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan tidak ada upaya penyelesaian sengketa keluarga yang mengurangi keadilan, terutama terhadap korban yang telah mengalami trauma berkepanjangan.

Kasus Kekerasan Seksual oleh Ayah: Trauma Berkepanjangan

Kasus ini semakin menyedihkan setelah korban, seorang perempuan, menyatakan tidak mendapat dukungan dari ibu kandungnya saat mengungkap pengalaman penuh rasa takut dan rasa malu. Pernyataan ibu korban, “tidak apa-apa, asal tidak hamil,” memperparah tekanan psikologis yang dialami korban. Pemerkosaan yang terjadi selama bertahun-tahun ini dikaitkan dengan sikap kekeluargaan yang dianggap menjadi alasan untuk mengabaikan hak korban.

“Peristiwa yang dialami korban di Bekasi ini menggambarkan bagaimana seseorang dari keluarga bisa menguras kepercayaan dan keamanan korban. Para pelaku, termasuk ayah dan dua paman, harus menerima hukuman yang memadai,” ujar Abdullah, Senin (20/7/2026).

Korban diduga mengalami trauma psikologis yang berat, sehingga berdampak pada kehidupannya sehari-hari. Abdullah menekankan bahwa pendampingan korban tidak cukup hanya melalui aspek hukum, tetapi juga harus melibatkan dukungan psikologis yang terus-menerus hingga korban benar-benar pulih. “Trauma healing membutuhkan waktu yang cukup panjang, dan korban harus merasa aman sebelum proses hukum selesai,” tambahnya.

Langkah Komisi III dalam Memastikan Penegakan Hukum

Abdullah menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual, khususnya oleh anggota keluarga, harus diproses melalui jalur pidana sesuai Undang-Undang TPKS. Ia mengingatkan bahwa negara wajib menjamin perlindungan korban sejak awal laporan hingga proses peradilan selesai. “Reviktimisasi adalah risiko besar jika korban tidak didukung secara optimal dalam setiap tahap,” jelasnya.

Komisi III juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kasus ini. Abdullah menekankan bahwa pembuktian pidana harus menjadi prioritas, bukan hanya fokus pada pembuktian bukti-bukti lain. “Kasus ini menunjukkan bagaimana kekerasan seksual bisa berlangsung dalam lingkungan yang seharusnya penuh kasih sayang,” tuturnya. Ia berharap proses hukum bisa menegaskan bahwa pelaku tidak boleh melanggar batas hukum hanya karena hubungan keluarga.

Pelaku dalam kasus ini, yang terdiri dari ayah dan dua paman korban, dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Abdullah menyoroti bahwa pelaku memiliki kekuasaan yang besar atas korban, sehingga korban sering kali memilih diam hingga kekerasan berlangsung lama. “Korban yang berada dalam relasi kuasa akan sulit mengungkapkan kebenaran jika tidak ada dukungan dari pihak eksternal,” imbuhnya.

Menurut Abdullah, kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dalam keluarga perlu ditingkatkan. Ia menyarankan adanya sosialisasi lebih masif untuk menggali kesadaran tentang pentingnya melapor segera setelah mengalami kekerasan. “Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana kebijakan hukum harus sesuai dengan hak dasar korban,” tegasnya. Ia berharap Komisi III bisa terus mendorong reformasi dalam penanganan kekerasan seksual oleh anggota keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *