Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

KPK Tahan Bupati Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan – Ini Konstruksi Perkaranya

Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

KPK Tahan Bupati Sukoharjo Terkait Pemerasan, Ini Konstruksi Perkaranya KPK Tahan Bupati Sukoharjo Terkait Kasus - Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) kembali

KPK Tahan Bupati Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan – Ini Konstruksi Perkaranya

KPK Tahan Bupati Sukoharjo Terkait Pemerasan, Ini Konstruksi Perkaranya

KPK Tahan Bupati Sukoharjo Terkait Kasus – Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) kembali melakukan tahanan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam kasus dugaan pemerasan terkait korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tindakan ini diambil setelah KPK memastikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan dana publik dialihkan ke kepentingan pribadi. Selain Etik, dua pejabat lain juga ditahan, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Konstruksi Perkaranya

Kasus pemerasan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Setelah proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Etik Suryani diduga menerbitkan dua surat keputusan (SK) Bupati terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menarik setoran dari pegawai BPKAD. Selama masa kepemimpinan Etik, ada indikasi adanya sistematisasi pemerasan yang melibatkan beberapa OPD.

“Dalam konstruksi perkara, Etik Suryani diduga memerintahkan pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima pegawai di BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep Guntur Rahayu, penyidik KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7). Ia menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini terjadi sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya, yang juga suami Etik Suryani. Pola ini dianggap sebagai kebiasaan yang dilanjutkan oleh Etik selama masa jabatannya.

Detail Penyelidikan dan Indikasi Korupsi

Proses penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Etik Suryani terlibat dalam skema pemerasan yang melibatkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang sebagian besar diambil melalui setoran dari pegawai. KPK menyatakan bahwa uang yang diperoleh Etik selama periode 2021-2026 mencapai total Rp2,93 miliar. Dari jumlah tersebut, Etik diduga mengambil sebagian untuk kepentingan pribadi.

“Selain itu, Etik Suryani juga diduga memberikan instruksi kepada Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran rutin dari OPD setiap tahun, termasuk saat masa Tunjangan Hari Raya (THR),” tambah Asep. KPK menemukan bahwa Tri Mulyo diduga memberikan setoran berdasarkan bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan. Total penerimaan Etik dari setoran yang dikumpulkan Tri Mulyo mencapai Rp840 juta, dengan rincian Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.

Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Sukoharjo, diduga memerintahkan pejabat eselon III untuk menyetorkan potongan upah pungut ke Sekretaris BPKAD Nardi. Dalam periode 2022-2024, jumlah uang yang dikumpulkan Richard mencapai Rp1,2 miliar. KPK menyatakan bahwa dana tersebut kemudian dialihkan ke Etik Suryani sebagai bagian dari skema pemerasan yang terstruktur. Selain itu, ada indikasi bahwa sistem ini berlangsung secara teratur, dengan penggunaan kode tertentu untuk memudahkan penarikan dana.

Konteks dan Dampak Kasus

Kasus ini menyoroti masalah korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan daerah di Sukoharjo. KPK menekankan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan Etik Suryani dan timnya bertujuan memperoleh keuntungan finansial melalui metode yang tidak transparan. Keberhasilan penyelidikan menunjukkan bahwa KPK telah memastikan adanya bukti kuat yang mengarah pada penahanan terhadap ketiga tersangka. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana korupsi bisa merangkak dari tingkat lokal ke tingkat yang lebih tinggi.

“KPK menegaskan bahwa pemerasan ini terkait erat dengan penggunaan kekuasaan pemerintah daerah untuk menekan pegawai dan OPD agar menyetorkan dana secara sukarela,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya memperkaya kasus Etik Suryani, tetapi juga menunjukkan adanya konspirasi dalam lingkungan BPKAD. Selain itu, KPK memperkirakan bahwa dana yang diperoleh Etik bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk pengelolaan proyek-proyek yang tidak transparan.

Kasus pemerasan ini juga mengundang perhatian publik terkait kinerja pemerintah daerah Sukoharjo dalam mengelola dana. Penahanan Etik Suryani dan dua pejabat lainnya menjadi bukti bahwa KPK aktif dalam mengungkap korupsi di level lokal. Selain itu, kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan kekuasaan, terutama dalam hal penerimaan dana dari pegawai dan OPD. KPK terus berupaya memperkuat konstruksi perkaranya sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *