Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

KPK Ungkap Tersangka dalam 2 Sprindik Baru: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan

KPK Ungkap Tersangka dalam 2 Sprindik Baru: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

KPK Tetapkan Dua Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Kabarnusantaraku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah strategis ini diambil setelah melakukan telaah mendalam terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan perkara sebelumnya. Kedua sprindik tersebut menandai perkembangan penting dalam upaya memberantas korupsi di sektor kepabeanan Indonesia.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menjelaskan bahwa kedua sprindik tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta kajian terhadap persidangan. “Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (21/7). Penjelasan ini menegaskan bahwa KPK tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka baru, melainkan menunggu kecukupan alat bukti.

Tersangka Baru: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri

Dalam salah satu klaster yang melibatkan pejabat Bea Cukai, KPK telah menetapkan seorang tersangka baru. Gatot Heroe Hernanda, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, resmi menjadi tersangka dalam konstruksi perkara tersebut. “Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” jelas Taufik.

Kabar mengenai status tersangka Gatot Heroe juga dikonfirmasi oleh Plt Direktur Penyidikan KPK saat dihubungi terkait sosok baru tersebut. “Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Konfirmasi ini memberikan kejelasan bagi publik mengenai perkembangan kasus.

“Saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot,” kata John Field kepada wartawan saat ditanya mengenai statusnya dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, informasi mengenai status Gatot Heroe sebagai tersangka diungkapkan oleh John Field, bos PT BlueRay Cargo. Pria tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama. John Field yang dalam kasus ini telah divonis sebagai pihak yang memberikan suap, mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi terkait tersangka atas nama Gatot Heroe. Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam pemahaman publik tentang hubungan antara tersangka dan saksi dalam kasus ini.

Sprindik Kedua Masih dalam Tahap Penyidikan

Sementara itu, sprindik lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum. KPK belum menetapkan tersangka karena penyidik masih melengkapi alat bukti. “Klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” tutur Taufik. Proses ini menunjukkan ketelitian KPK dalam menangani setiap aspek kasus.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Jumlah ini mencerminkan skala besar korupsi yang terjadi di sektor kepabeanan.

Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Kasus ini menjadi contoh nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai level.

Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada tersangka awal, tetapi juga terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat. Dengan adanya dua sprindik baru, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih komprehensif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *