Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

Latest Program: 4 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Divonis 9-13 Tahun Penjara, 1 Bebas

Emily Davis - kabarnusantaraku.com 3 mins read

hun Penjara, 1 Bebas Latest Program - Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lima terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank Muhammad Ilham Pradipta

Latest Program: 4 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Divonis 9-13 Tahun Penjara, 1 Bebas

4 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Dihukum 9-13 Tahun Penjara, 1 Bebas

Latest Program – Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lima terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank Muhammad Ilham Pradipta divonis oleh majelis hakim pada Senin (20/7). Dari kelima terdakwa, empat di antaranya—Candy alias Ken, Dwi Hartono, Antonius Aditya Marjuni, dan Erasmus Wawo alias Eras—dinyatakan bersalah dan menerima hukuman antara 9 hingga 13 tahun penjara. Sementara itu, Eka Wahyu Hidayatullah, terdakwa kelima, dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terlibat langsung dalam perencanaan pembunuhan.

Putusan Hakim dalam Kasus Pembunuhan

Ketua majelis hakim, Juandra, menjelaskan dalam amar putusan bahwa Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Marjuni masing-masing dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta. “Terdakwa pertama, Candi alias Ken, divonis 13 tahun penjara; Terdakwa kedua, Dwi Hartono, 13 tahun; dan Terdakwa ketiga, Antonius Aditya Marjuni, 10 tahun,” ujarnya. Hakim menyatakan bahwa tiga terdakwa tersebut terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan, termasuk menculik korban sebelum melakukan penyerangan.

“Dalam putusan ini, terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dinyatakan bebas karena tidak mengetahui tentang adanya rencana penculikan dan pembunuhan. Ia hanya bertugas sebagai sopir transportasi online yang mencarter mobil pelaku,” tambah hakim.

Kasus Penculikan dan Pembunuhan yang Berawal dari Rekening Milik Korban

Kasus pembunuhan Kacab bank ini dimulai dari aksi penculikan berencana yang terjadi di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Korban, Mohamad Ilham Pradipta, diculik oleh sindikat pembobol rekening yang memanfaatkan kepercayaannya sebagai manajer cabang. Para pelaku menyekap korban dan menyiksa untuk memaksa mentransfer dana miliaran rupiah dari rekening dorman ke rekening penampungan.

Sehari setelah penculikan, jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal di Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut menunjukkan rencana yang matang, termasuk penggunaan kekerasan untuk menutupi aksi pencurian dana. Latest Program menyebut bahwa penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa terdakwa Eka hanya menjadi pengantar dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan pembunuhan. Ini menjadi titik penting dalam menentukan putusan akhir.

Proses Hukum dan Penjelasan Hakim

Dalam sidang yang berlangsung selama beberapa bulan, para terdakwa menghadapi berbagai bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam perencanaan pembunuhan. Candy alias Ken dan Dwi Hartono, dua dari empat terdakwa yang divonis, dianggap memiliki peran utama dalam penyerangan dan penahanan korban. Antonius Aditya Marjuni juga dinyatakan bersalah karena memainkan peran kunci dalam menyetorkan dana hasil pencurian ke rekening penampungan.

“Putusan ini didasarkan pada kesaksian para saksi, bukti digital, dan pengakuan terdakwa selama persidangan. Eka Wahyu Hidayatullah tidak terbukti bersalah karena hanya menjadi alat transportasi,” jelas hakim dalam pemaparannya.

Restitusi untuk Ahli Waris Korban

Para terdakwa yang dihukum wajib membayar restitusi kepada ahli waris korban. Total jumlah restitusi mencapai Rp 3,15 miliar, dengan Candy dan Dwi Hartono masing-masing dikenai hukuman Rp 1,2 miliar, Antonius Aditya Marjuni Rp 750 juta, dan Erasmus Wawo Rp 100 juta. Latest Program menekankan bahwa pembayaran restitusi bertujuan untuk memulihkan kerugian finansial yang dialami keluarga korban.

Hakim juga meminta kepada terdakwa yang dihukum untuk menjaga kesopanan dan menjalani hukuman secara baik. Eka Wahyu Hidayatullah, yang dibebaskan, akan dilibatkan kembali dalam proses persidangan jika terbukti terlibat dalam tindakan lain.

Putusan ini menunjukkan keadilan dalam kasus pembunuhan berencana, sekaligus memberi kesan bahwa sistem hukum Indonesia mampu membedakan antara peran utama dan pendukung dalam sebuah kasus. Latest Program berharap kasus ini menjadi contoh untuk penegak hukum agar lebih teliti dalam mengungkap keterlibatan setiap pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *