Main Agenda: MTsN 1 Kota Bekasi Diduga Pungli Siswa Baru, Komite Sekolah Buka Suara
Main Agenda – Dugaan pungutan liar (Pungli) di MTsN 1 Kota Bekasi memperoleh perhatian publik setelah muncul isu tentang pengumpulan sumbangan dari orang tua siswa baru. Sejumlah orang tua menyebutkan bahwa mereka diminta menyetor uang sebesar Rp 2,5 juta saat proses penerimaan siswa dan iuran bulanan sebesar Rp 200 ribu. Isu ini menyebar cepat di media sosial, dengan banyak wali murid merasa tertekan karena tidak semua siswa mendapat kesempatan yang sama dalam pengambilan sumbangan.
Pembelaan Komite Sekolah: Sumbangan Berdasarkan Regulasi
Komite MTsN 1 Kota Bekasi membantah tudingan pungli tersebut. Mereka menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan berasal dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Menurut ketua komite, Wida Esakelana, sumbangan ini diperoleh melalui musyawarah antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
“Dana yang dikumpulkan melalui komite secara transparan digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti perbaikan fasilitas dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler. Pungutan ini sukarela, tidak dipaksakan, dan hanya sebagian orang tua yang membayar,” jelas Wida, Selasa (7/7).
Besaran iuran, yaitu Rp 2,5 juta untuk siswa baru dan Rp 200 ribu per bulan, telah diputuskan secara kolektif. Dalam penjelasan komite, dana tersebut ditujukan untuk pengadaan bangku dan meja, pemasangan CCTV, pengecatan ruang kelas, serta operasional OSIS. Iuran bulanan, sementara itu, diperuntukkan membiayai honor guru, kebersihan, keamanan, dan biaya listrik untuk ruang ber-AC.
Proses Pengumpulan Dana dan Tanggapan Orang Tua
Sumber dana komite juga disebutkan Wida sebagai bentuk dukungan masyarakat karena keterbatasan anggaran yang dialami madrasah negeri. “Madrasah hanya memiliki dana dari Kementerian Agama, jadi kita masih butuh partisipasi orang tua untuk menunjang operasional sekolah,” katanya. Selain itu, ia menambahkan bahwa komite tidak mengelola uang dan rekening secara langsung, sehingga transparansi penggunaannya menjadi penting.
Orang tua siswa kelas VIII, Mamik, memberikan contoh nyata penggunaan dana komite. “Saya dikenai kontribusi sekitar Rp 2,8 juta untuk meja, kursi, dan perbaikan ruang kelas. Tapi hasilnya, setiap siswa mendapat peralatan baru dan lingkungan belajar jauh lebih nyaman,” ujarnya. Mamik juga menyebutkan bahwa pembayaran bisa dicicil sesuai kemampuan keluarga, dan ada mekanisme keringanan bagi orang tua yang kesulitan.
Dugaan pungli ini tidak hanya dibicarakan oleh wali murid, tetapi juga menjadi sorotan DPRD Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi IV, Ahmadi, menegaskan bahwa komite sekolah memiliki kewenangan sesuai aturan. Ia menambahkan bahwa pihak komite telah memperlihatkan penggunaan dana secara jelas dan bertanggung jawab. “Pungli terjadi jika ada indikasi pungutan tanpa dasar aturan, tapi komite ini sudah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan,” tuturnya.
Main Agenda – Sebagai bagian dari penyelesaian masalah, komite MTsN 1 Kota Bekasi juga membuka ruang dialog dengan orang tua siswa. “Kami ingin memastikan semua wali murid memahami bahwa sumbangan ini bukan bentuk pemaksaan, tetapi kesepakatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” lanjut Wida. Hal ini menunjukkan bahwa komite sekolah berupaya memperbaiki citra mereka dengan menjelaskan kebijakan secara detail.
Main Agenda – Dalam upaya transparansi, komite juga menyediakan laporan keuangan yang bisa dilihat oleh seluruh wali murid. “Kami memastikan semua dana digunakan sesuai kebutuhan sekolah, termasuk biaya operasional aplikasi pembelajaran dan hosting,” jelas Sukra, guru IPS di MTsN 1 Kota Bekasi. Ia menambahkan bahwa komite menjadi penopang program-program yang tidak termasuk dalam anggaran pemerintah.
