Sengketa Lahan, Warga Perumahan di Jaksel Ngadu ke DPR
Main Agenda – **Main Agenda** menjadi fokus utama rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR pada Selasa (14/7). Sejumlah warga Perumahan Bumi Tridharma 1 dan 2, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengajukan keluhan kepada anggota dewan untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah yang menghambat pemenuhan sertifikat hak atas tanah bagi ratusan keluarga. Warga berharap lembaga legislatif dapat menjadi mediator dalam proses ini, sebab mereka telah menempati lahan tersebut hampir setengah abad dan secara aktif membayar pajak secara berkala.
Sejarah Perjuangan Warga yang Panjang
Sejak tahun 1976, masyarakat Perumahan Bumi Tridharma 1 dan 2 mulai menghuni lahan yang dulu merupakan area milik pemerintah. Perkembangan perumahan ini terjadi secara mandiri dengan dukungan dari pihak setempat. Namun, hingga kini, masih belum ada kejelasan tentang status tanah mereka. Sementara itu, warga lain di daerah sekitar telah memiliki sertifikat tanah, membuat mereka merasa tidak adil.
“Kami warga Bumi Citra Tridharma sudah tinggal di sana sejak sekitar tahun 1976. Hingga hari ini, sudah hampir 50 tahun,” ujar Sukiman, perwakilan warga.
Sukiman menambahkan bahwa upaya pengurusan sertifikat telah dimulai sejak 1998, tetapi masih belum ada hasil yang memuaskan. Ia menekankan bahwa masalah ini bukan hanya soal penguasaan lahan, tetapi juga soal **Main Agenda** penyelesaian hak atas tanah yang sudah menjadi prioritas bagi warga sejak lama.
Klaim Perusahaan dan Tantangan dalam Proses Sertifikasi
Di sisi lain, Dominik, perwakilan warga lainnya, mengungkapkan bahwa Perumahan Bumi Tridharma 1 dan 2 dihuni oleh sekitar 1.169 kepala keluarga atau total 3.323 orang. Ia menjelaskan bahwa warga telah menguasai lahan negara seluas 10 hektare sejak 1976, sekaligus memenuhi kewajiban pajak secara rutin. Namun, proses sertifikasi terus tertunda karena adanya klaim dari PT Sinar Sitara Internasional.
“Warga bayar pajak, PBB,” kata Dominik.
Menurut Dominik, PT Sinar Sitara Internasional mengklaim kepemilikan lahan tersebut, meskipun mereka tidak memiliki bukti fisik maupun izin penggunaan lahan (SIPPT) yang disebut telah dicabut. Ia berharap BPN dapat segera memproses permohonan sertifikat warga, karena **Main Agenda** penyelesaian ini sudah mendesak dan memengaruhi kesejahteraan warga sehari-hari.
Respons Pemerintah dan Prosedur yang Akan Dilakukan
Dalam RDPU, Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Syafrin Liputo mengatakan bahwa pemerintah setempat siap membantu mediasi antara warga dan PT Sinar Sitara Internasional. Ia menegaskan bahwa sengketa lahan ini tidak hanya melibatkan warga, tetapi juga kebijakan pertanahan yang perlu dievaluasi. Syafrin mengungkapkan bahwa informasi tentang pencabutan SIPPT PT Sinar Sitara Internasional baru diterima hari ini, dan pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Pemerintah Kota selalu siap melakukan mediasi dan fasilitasi, baik antara warga, perusahaan, maupun dengan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan,” terang Syafrin.
Syafrin menyatakan bahwa pihak pemerintah akan meninjau ulang klaim perusahaan tersebut, karena **Main Agenda** penyelesaian sengketa ini bisa menjadi bahan diskusi untuk memperbaiki mekanisme pertanahan yang kini dianggap tidak adil oleh warga.
Langkah-Langkah yang Diharapkan oleh Warga
Warga menekankan bahwa jika sertifikat tanah bisa diterbitkan, mereka bersedia menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Namun, mereka juga meminta kepastian bahwa proses ini tidak akan terlambat, karena banyak keluarga sudah membangun rumah dan memulai kehidupan di sana selama puluhan tahun. Kehadiran DPR diharapkan menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan **Main Agenda** ini secara transparan.
Perwakilan warga menyebutkan bahwa masalah ini juga menyangkut keadilan sosial, karena warga telah membayar pajak dan menjaga kebersihan lingkungan sejak dulu. Mereka menilai bahwa konflik lahan ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal akses ke hak-hak yang setara. “Kami tidak menuntut keuntungan ekstra, hanya kepastian bahwa tanah kami dinyatakan milik kami,” tambah Sukiman.
Kesimpulan dan Harapan Masa Depan
Kehadiran Komisi II DPR dalam RDPU ini dianggap sebagai langkah penting dalam menyelesaikan **Main Agenda** sengketa lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Warga mengharapkan bahwa rapat ini menjadi titik awal untuk mempercepat proses sertifikasi, serta membuka jalan bagi dialog yang konstruktif antara pihak warga dan perusahaan. Pemenuhan hak atas tanah bukan hanya meningkatkan kenyamanan warga, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
