Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

MUI Minta Zakat Diakui Sebagai Pajak: Umat Islam Bayar Double Tax

Christopher Wilson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggaungkan pentingnya pengakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional. Dalam usulan terbaru, MUI Minta

MUI Minta Zakat Diakui Sebagai Pajak: Umat Islam Bayar Double Tax

MUI Dorong Pengakuan Zakat sebagai Pajak: Solusi Beban Pajak Ganda bagi Umat Islam

Kabarnusantaraku.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggaungkan pentingnya pengakuan zakat dalam sistem perpajakan nasional. Dalam usulan terbaru, MUI Minta Zakat Diakui Sebagai Pajak yang berfungsi sebagai tax credit langsung, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban umat Islam yang selama ini membayar zakat dan pajak secara bersamaan. Dengan adanya perubahan regulasi ini, masyarakat Muslim tidak lagi harus menanggung beban double tax yang dianggap tidak proporsional.

Kondisi double tax atau pajak ganda ini dialami oleh banyak karyawan dan pegawai Muslim di Indonesia. Mereka membayar zakat dari penghasilan bruto melalui Baznas atau lembaga amil zakat (LAZ) resmi, namun tetap dikenakan potongan pajak penghasilan. Wakil Ketua Umum MUI KH. M. Cholil Nafis menyoroti hal ini sebagai masalah sistemik yang perlu segera ditangani. Menurutnya, zakat seharusnya diakui sebagai bagian dari kewajiban perpajakan negara, mengingat fungsi sosialnya yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar Cholil dalam sambutannya.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7) menjadi momentum penting bagi aspirasi tersebut. Cholil menjelaskan bahwa dana zakat yang dikumpulkan Baznas dan LAZ memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Pemberantasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan umat menjadi fokus utama penggunaan dana tersebut. Oleh karena itu, pengakuan zakat sebagai pajak akan memberikan manfaat ganda bagi masyarakat dan negara.

Proporsionalitas Zakat dan Pajak dalam Sistem Perpajakan

Mengingat peran strategis lembaga zakat dalam membantu bangsa, Cholil mengusulkan agar kewajiban zakat diproporsikan sebagai pemenuhan kewajiban pajak kepada negara. Ia menekankan bahwa masyarakat yang membayar zakat seharusnya bisa menghitungnya sebagai bagian dari pembayaran pajak. Usulan ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia yang selama ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik pembayaran zakat umat Islam.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tambah Cholil.

Lebih jauh, Cholil menyoroti bahwa Baznas tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat tanpa dukungan dari berbagai LAZ berbasis masyarakat. Keanekaragaman lembaga zakat menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Dengan adanya pengakuan resmi dari pemerintah, diharapkan partisipasi umat Islam dalam membayar zakat akan semakin meningkat dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

KUII VIII Bahas Agenda Strategis Ekonomi dan Zakat

Integrasi skema zakat dan pajak menjadi salah satu agenda strategis ekonomi yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Kongres yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 24 hingga 26 Juli ini, dihadiri oleh berbagai tokoh nasional terkemuka. Para hadirin meliputi Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman.

Kehadiran Ketua Umum MUI KH Ahmad Iskandar dan para Duta Besar negara-negara sahabat juga menambah prestigius acara tersebut. Dalam kesempatan ini, MUI Minta Zakat Diakui Sebagai Pajak menjadi salah satu poin penting yang mendapat perhatian khusus dari para peserta. Usulan ini diharapkan dapat segera direspons oleh pemerintah melalui revisi peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, umat Islam akan mendapatkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional yang lebih inklusif dan proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *