Skip to content
Yellow Desk
Agustus 2, 2026
Kumparannews

New Policy: Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Lisa Johnson - kabarnusantaraku.com 3 mins read

Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Mengimplementasikan New Policy dalam Kasus Febrie Adriansyah New Policy - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan

New Policy: Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Mengimplementasikan New Policy dalam Kasus Febrie Adriansyah

New Policy – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan objektivitas dalam proses hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus yang akan menangani kasus Febrie Adriansyah secara terpisah dari penyidikan internal. New Policy ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kepentingan pribadi yang mengganggu jalannya penyelidikan, terutama mengingat kasus ini melibatkan pejabat yang memiliki hubungan langsung dengan institusi Kejaksaan. Tim khusus akan bertugas menyelidiki seluruh dokumen administratif, mengumpulkan bukti, serta memeriksa proses penyidikan sebelumnya untuk memastikan keadilan.

Pembentukan Tim Khusus sebagai Bagian dari New Policy

New Policy yang diterapkan oleh Kejagung mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas penyidikan dalam kasus korupsi. Tim penyidik khusus dibentuk secara khusus agar independensi dalam proses hukum tetap terjaga. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini dilakukan karena ada dugaan konflik kepentingan dalam penyelidikan kasus Febrie Adriansyah. “Kita perlu tim penyidik yang bersifat independen, karena perkara ini menyangkut pejabat internal. Tim ini akan mempelajari administrasi yang sudah diterima serta menggabungkan semua bukti yang ada dengan dugaan tindak pidana,” kata Anang pada Senin (13/7) di Kejaksaan Agung.

Tim penyidik khusus ini akan terdiri dari anggota yang dipilih berdasarkan kriteria objektif, sehingga mengurangi risiko bias. Anang menambahkan bahwa pemilihan anggota akan dilakukan oleh Pak Jampidsus dan PLT Jampidsus, dengan memastikan bahwa tidak ada hubungan kepentingan yang bisa mengganggu keterbukaan proses. New Policy ini juga mencakup peningkatan koordinasi antarlembaga, termasuk dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani kasus tersebut. Selain itu, Kejagung akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam supervisi untuk menjaga profesionalisme dan integritas penyidikan.

Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyelidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan Transaksi Pemalsuan Pemukulan Uang (TPPU). Perkara ini melibatkan tiga kasus utama, yaitu penanganan PT ASABRI, pengadaan batu bara PLTU, dan proyek Krakatau Steel. Pada Sabtu (11/7), Polri telah menetapkan Febrie serta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus PT ASABRI. New Policy yang diterapkan Kejagung bertujuan untuk memberikan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh tahapan penyidikan, termasuk materi yang telah dilimpahkan dari Polri.

Menurut Anang, tim penyidik khusus akan mengambil peran penting dalam mengevaluasi kembali seluruh proses penyelidikan sebelumnya. “Kita memperkuat prosedur ini sebagai bagian dari New Policy, sehingga hasil penyelidikan bisa lebih akurat dan mengurangi risiko penyimpangan,” ujarnya. Tim ini juga akan mengidentifikasi potensi kelemahan dalam penyidikan sebelumnya dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Dengan New Policy ini, Kejagung berharap masyarakat dapat lebih percaya pada hasil penyelidikan, terutama karena kasus Febrie Adriansyah telah menjadi sorotan publik.

Proses Penyidikan yang Diperkuat oleh New Policy

Proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah akan dilakukan secara terbuka, tetapi materi administratif tidak akan dipublikasikan hingga tim penyidik khusus selesai meninjau. New Policy ini mencakup kebijakan untuk menghindari kebocoran informasi sebelum penyelidikan rampung. Anang menjelaskan bahwa tujuan dari langkah ini adalah agar tim dapat fokus pada pengumpulan bukti tanpa terganggu oleh tekanan eksternal. “Materi penyelidikan akan disimpan sementara dan diperiksa secara menyeluruh sebelum dilaporkan ke publik,” tambahnya.

Kejagung juga berencana melibatkan pengawasan dari luar agar proses penyidikan tetap terjaga kualitasnya. New Policy ini tidak hanya berupa pembentukan tim penyidik khusus, tetapi juga mencakup mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Dengan melibatkan KPK, Kejagung berharap dapat memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penerapan hukum. Selain itu, tim penyidik khusus akan bekerja sama dengan penyidik Polri untuk memastikan konsistensi dalam penyelidikan dan meningkatkan efisiensi proses.

Langkah New Policy ini juga bertujuan untuk mengantisipasi kritik yang mungkin muncul terkait penyidikan sebelumnya. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menjadi sorotan karena dugaan keterlibatannya dalam beberapa kasus korupsi. New Policy memastikan bahwa proses penyidikan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan transparan. “Kita ingin menjawab kecurigaan masyarakat bahwa ada penyimpangan dalam proses sebelumnya,” kata Anang.

Implementasi New Policy oleh Kejagung menunjukkan perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan pembentukan tim penyidik khusus, lembaga penyidik berusaha memperkuat independensi dan kepercayaan publik. New Policy ini tidak hanya berdampak pada kasus Febrie Adriansyah, tetapi juga menjadi contoh bagaimana kejaksaan bisa meningkatkan kinerja melalui tata kelola yang lebih baik. Tim penyidik khusus akan melibatkan seluruh aspek penyelidikan, dari pengecekan dokumen hingga pengumpulan bukti, untuk memastikan proses berjalan secara adil dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *